LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Terkait polemik kasus bandara yang berada di Desa Kalu – Kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha. Kini masih terus bergulir. Namum menurut pengakuan BPK RI di pastikan kasus tersebut tuntas di tahun 2023.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPK RI Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP. CSFA saat menghadiri Kunjungan kerja (Kunker) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI) Ir. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Ph.D, di bypass Lasusua Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (21/10/2023).
“Kita sudah melakukan audit di tahun 2023, terkait pembangunan bandara dan memang disitu di temukan ada masalah. Dan dari situ kemudian di tindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.” kata Haerul Saleh.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait seberapa besar total kerugian negara terkait dana pembangunan bandara yang di korupsikan, Pihaknya masih melakukan perhitungan audit, meski menurut Haerul Saleh, agah sedikit terhambat yang di sebabkan banyaknya kasus yang ada di seluruh Indonesia yang sedang di hitung oleh BPK, jadi prosesnya sedikit agah terlambat.
“In Sya Allah tahun ini rampung,” tutup Haerul Saleh.
Sekedar diketahui sebelumnya, Kejari Kolaka Utara telah memeriksa 12 saksi terkait kasus perkara dugaan korupsi pematangan dan Penyediaan lahan bandara di Desa Kalu – Kaluku dan Lametuna Kecamatan Kodeoha yang mencapai 7,7 Milliar. Dan Kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Kemudian Kejari Kolaka Utara juga perna melakukan penyegelan serta penggeledahan kantor Dinas Perhubungan Kolaka Utara. Serta ruangan Kantor Dinas Perhubungan, yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari), Henderina Malo, SH.M.Hum sekitar pukul 11:20 Wita, pada Selasa (17/07/2023).
Dan usai dilakukan pengeledahan beberapa hari kemudian, Kejari Kolaka Utara menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pematangan dan Penyediaan lahan bandara dan salah satunya Eks Kadis Perhubungan inisial J. Dan hingga kini masih di tunggu hasil akhirnya.
Laporan : Lensakita.id