LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Hamira (28), warga BTN Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang meninggal dunia akibat di duga bunuh diri usai meminum racun rumput jenis gramoxone yang terjadi pada 1 Januari 2022 lalu, pihak kepolisian Polres Kolut masih terus mengumpulkan saksi – saksi guna mengungkap kasus kematian Hamira yang sesunggunya.
Hal tersebut di ungkapkan langsung oleh Kapolres Kolaka Utara, AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K,.MH, pada media lensakita.id.
“Saat ini proses masih terus berjalan yaitu pemeriksaan saksi – saksi dari keluarga korban, maupun periksaan saksi ahli masih terus kita lakukan guna mengungkap kasus kematian korban,” kata Moh. Yosa pada lensakita.id saat di konfirmasi di Mapolres Kolut, selasa (01/03/2022).
Kapolres Kolut juga menuturkan, kendala yang sedikit dihadapinya dalam penungkapan kasus tersebut yakni karena korban sendiri sudah meninggal dunia, sehingga untuk dapat mengungkap kasus tersebut perlu di kummpulkan lebih banyak keterangan para saksi – saksi maupun dari hasil Otopsi.
“Jadi sampai sejauh ini kami sudah banyak melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan Insya Allah hari ini ( 01/03 ) kami akan memeriksa satu saksi kunci lagi, doakan saja minggu depan kami sudah bisa ungkap kasusnya,” tandasnya.
Yosa juga menambahkan, terkait adanya tersangka atau tidak, nantinya pihaknya akan melakukan gelar perkara dan memanggil semua para penyidik untuk dimintai keterangannya terkait hasil dari investigasi dilapangan.
“Jadi memang kasus ini kami harus teliti, hati – hati, jangan sampai ada kesalahan dalam menetapkan suatu perkara, memang agah lama kasus ini tetapi memang kami lakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum adanya penetapan,” tutup Kapolres Kolut.
Laporan – Asran