LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menetapkan AN (34) yang tak lain merupakan suami korban sendiri, sebagai tersangka atas kematian Hamira (30) asal Dusun Balosi Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua yang meninggal dunia pada tanggal 01 Januari 2022 yang lalu, di RS H.M DJFAR HARUN Lasusua yang hasil pemeriksaan Otopsi bahwa korban meninggal Dunia diakibatkan karena meminum Racun bukan karena kekerasan Fisik.
Kapolres Kolut AKBP Moh. Yosa Hadi, S.I.K,.MH, menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan, dan di tambah dari keterangan saksi serta alat bukti lainnya sehingga Polres Kolut menetapkan AN sebagai tersangka.
Sebelumnya korban meninggal dunia, lanjut Kapolres, pada tanggal 01 Januari 2022 saat di Ruang UGD RS H.M DJFAR HARUN. Korban telah bertemu dengan saudaranya yang mana korban masih dalam keadaan sadar serta menyampikan bahwa ia meminum racun karena sudah bertengkar dengan suaminya dan menurut keterangan korban pada saudara korban, bahwa korban di pukul oleh suaminya (tersangka).
“Jadi AN ini mengakui dari tanggal 28 Desember 2021 sampai dengan tanggal 1 Januari 2022 mengalami Pertengkaran dengan Korban sebelum korban meninggal dunia, namun AN tidak mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Yosa pada awak media saat menggelar konferensi pers di ruang Satreskrim Kolut, jum’at (18/03/2022).
Selain itu kata Yosa, pertengkaran yang mana saat Korban sebelum meningga dunia, di duga suami Korban telah melakukan kekerasan Fisik terhadap Korban karena di tubuh korban terdapat luka memar akibat kekerasan benda tumpul di tubuh korban.
“Untuk luka korban berdasarkan hasil otopsi. Dalam maupun luar, kalau dari luar yaitu dibagian punggung itu ada luka memar akibat benda tumpul, dan itu sudah bersesuaian dengan keterangan yang kami dapat,” pungkasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk saat ini AN belum dilakukan penahanan yang di karenakan adanya ada dua hal yang menjadi pertimbangannya.
“Jadi pertimbang pertama yaitu karena persoalan anaknya yang masih berusian 2 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah, usai di tinggal mati oleh ibunya, jadi sudah itu salah satu pertimbangan kami sehingga belum di lakukan penahanan, kemudian pertimbangan kedua yaitu, kami yakin AN ini tidak akan menghilangkan barang bukti yang ada, akan tetapi proses hukum masih akan tetap berjalan” bebernya.
Akan tetapi Yosa menegaskan, meski AN tersebut belum di lakukan penahanan. Namun tersangkat tersebut tetap akan di batasi ruang lingkupnya serta tersangka tersebut harus wajib lapor 2 kali seminggu.
“Untuk pasal yang di sangkakan oleh tersangka yaitu tersait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sebagaiman dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dengan ancaman Hukuman paling lama 5 (lima) tahun Penjara.
Laporan – Asran