LENSAKITA.ID-KENDARI. Polemik mengenai pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang berisi nikel yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari kian hangat di perbincangkan.
Sebelumnya Lanal Kendari mengamankan Tiga Kapal Tongkang bermuatan nikel di perairan Kendari yang diduga tidak dilengkapi dokumen pelayaran yang resmi pada 15 April 2022.
Kapal bermuatan nikel itu diketahui berasal dari perairan Morombo, Konawe Utara menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Beberapa hari setelahnya, melalui pemberitaan media online, KUPP Molawe membantah jika ketiga kapal tongkang yang diamankan oleh Lanal Kendari itu tidak memiliki dokumen pelayaran yang lengkap.
Menaggapi polemik tersebut, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi terkait polemik pengamanan 3 (tiga) kapal tongkang tersebut.
“Masalah ini sebenarnya simpel aja, tetapi masalahanya beberapa pihak lebih memilih saling bantah dibanding mencari solusi. Saya kira melalui RDP di DPRD Provinsi Sultra akan bisa terjawab”. Katanya melalui rilis yang di terima media ini, Pada Rabu (20/4/2022).
Hendro menyarankan, agar DPRD Provinsi Sultra segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang pihak-pihak terkait dalam hal ini pemilik ketiga tongkang yang ditahan, Lanal Kendari, KUPP Molawe, Polair, Polda Sultra dan Dinas Perhubungan Provinsi Sultra.
“Jika semua pihak terkait ini sudah berada dalam satu forum, maka saya yakin semua akan terbuka. Mulai dari penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), legalitas muatan kapal berupa nikel hingga dokumen pelayaran yang disinyalir tidak lengkap. Itu akan terbuka dalam RDP”. Terangnya
Selain itu, lanjut aktivis nasional asal Konawe Utara itu, bahwa tanpa forum maka semua pihak akan merasa benar sehingga upaya untuk mencari solusi akan semakin tertutup.
“Jadi solusinya RDP, nanti juga akan jelas apa alasan Syahbandar Molawe menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar untuk 3 kapal tongkang itu dan pihak Lanal Kendari juga tentu harus terbuka terkait alasan mereka mengamankan ketiga kapal tersebut”. Jelasnya
Adapun peran Dishub Sultra yakni berkaitan dengan legalitas jetty yang digunakan oleh ketiga kapal tongkang apakah ada memiliki izin operasional atau tidak. Sebab kapal yang menggunakan jetty yang tidak memiliki izin pengoperasian namun diterbitkan SPB nya wajib untuk di pertanyakan.
“Ini sudah sering terjadi, apalagi di wilayah Konawe Utara. Bagaimana perusahaan-perusahaan tambang menggunakan jetty tak berizin tetapi tetap diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar”. Ungkapnya
Sedangkan kehadiran pihak Kepolisian yakni untuk melakukan penyelidikan lanjutan maupun penindakan dari hasil RDP nanti jika dilaksanakan.
Laporan – Lensakita.id