LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Persoalan adanya tudingan tentang penambangan secara illegal mining serta adanya pencemaran lingkungan di beberapa media online waktu lalu, PT. Lawu Agung Mining (LAM) mengklarifikasi persoalan tersebut.
Humas KSO MTT Rahmat Jaya Rahman, membantah telah melakukan penambangan illegal dan melakukan pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (konut).
“Sampai saat ini, PT. LAM bersama KSO MTT (kerjasama operasional mandiodo, tapunggaya dan tapuemea) adalah sebagai mitra kerja PT. Aneka Tambang.tbk yang baru beraktivitas penambangan di Blok Mandiodo pada Desember 2021 dan tidak memiliki ikatan kerja sama dengan PT TPI untuk melakukan aktivitas penambangan,” bebernya
Menurut Rahmat, bahwa PT. LAM tidak pernah melakukan illegal mining apalagi sampai mencemari lingkungan.
“PT. LAM tidak pernah melakukan penambangan illegal apalagi sampai mau mencemari lingkungan, perusahaan hadir untuk kesejateraan masyarakat, kemudian lokasi yang di tuduhkan itu bukan wilayah kerja kami”tegas rahmat
Sementara di tempat yang terpisah, Direktur Utama PT. LAM, Ofan Sofwan menegaskan tuduhan bahwa PT. LAM telah melakukan perusakan lingkungan atau sumber daya air di Blok Mandiodo merupakan tuduhan yang keliru dan tidak berdasar, mengingat wilayah kerja PT. LAM yang menjadi mitra Antam jauh dari lokasi yang disebutkan di beberapa media.
“Mari bersama-sama kita cek di lapangan, apakah limbah tersebut berasal dari kerja PT. LAM atau bukan. Wilayah kerja kami berada di koordinat yang berbeda dengan lokasi pencemaran yang dituduhkan. Dan bagaimana mungkin perusahaan kami dituduh melakukan pencemaran,” tegasnya, senin (14/03/22)
Ofan juga menuturkan terkait tuduhan ada 16 kunci alat berat yang disita oleh masyarakat yang di dituduhkan katanya merupakan milik PT. LAM, menurut Ofan hal itu tidaklah benar,.
“PT. LAM tidak memiliki atau menyewa alat berat tersebut, apalagi mengoperasikannya. Silahkan mengkonfirmasi kepada Kepolisian Resort setempat untuk mengetahui duduk permasalahan siapa pemilik dari alat-alat berat tersebut,” teganya
Ofan juga menambahkan, selama ini, PT. LAM berupaya untuk menahan diri menaggapi beragam tuduhan keliru yang dilontarkan beberapa pihak, karena menghargai beberapa pihak yang menjadi mitra. Namun, kata dia, banyak tuduhan yang dilontarkan kepada PT. LAM belakangan ini sudah cenderung bersifat fitnah, mendiskreditkan dan tanpa dukungan bukti yang kuat sehingga perlu diluruskan.
“PT. LAM tidak akan tinggal diam menanggapi fitnah-fitnah yang tidak berdasar. Kalau sudah menyangkut fitnah, kami siap mengambil langkah tegas. Apalagi niat PT. LAM berada di Konut ini dengan maksud yang baik, agar daerah ini bisa lebih maju ke depannya,” kata dia.
Menurut dia, PT.LAM merupakan mitra PT Aneka Tambang, adalah sebuah perusahaan publik yang dikenal mengedepankan aspek-aspek tata kelola dan sangat ketat dalam menetapkan persyaratan sebagai mitra kerja. Jadi tidak mungkin bagi LAM untuk melanggar ketentuan perundang-undangan atau melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana yang dituduhkan sebagian pihak.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No.77K/TUN/2013 tertanggal 26 Juni 2013 dan No.225K/TUN/2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Antam merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki hak konsesi atas pertambangan ore nickel di blok Mandiodo, Lasolo dan Lalindu, Konawe Utara(konut)
“Antam yang ditunjuk melakukan aktivitas pertambangan berdasarkan putusan hukum yang sah. Dan kami selaku mitra juga bekerja berdasarkan ketentuan hukum yang sah.”tuturnya.
Ditempat lain, kuasa hukum PT. Lawu agung mining (PT. LAM) Muh amir amin, SH mengatakan bahwa PT. LAM tidak melakukan penambang illegal apalagi mencemari lingkungan di blok mandiodo.
“Tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mempunyai dasar, kemudian wilayah kerja kami berada di koordinat yang berbeda dengan lokasi pencemaran yang dituduhkan. Dan bagaimana mungkin perusahaan kami dituduh melakukan pencemaran”tegasnya.
“Berbicara legalitas perusahaan kami legal dan mitra kerja PT. Antam.tbk,” tutup amir.
Laporan – Lensakita.id