LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dalam Rapat Sosialisasi bersama dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dan di ikuti sebanyak 142 Kepala Sekolah SDN maupun tingkat SLTA. Sempat menuai protes dari para kepala sekolah kepada pihak BPJS yang rencananya akan melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi mereka.
Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2020 tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah di lingkungan pemerintah kabupaten, di gelar di lantai III Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, pada Rabu (26/10/2022).
Protes tersebut menurut Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Kabupaten Kolaka Utara (MKKS), Syamsul Bahri, pihaknya mempertanyakan rencana pihak BPJS akan melakukan pemotongan tunjangan sertifikasi, padahal menurut Syamsul, gaji pokok mereka sudah mengalami pemotongan dan menggapa harus ada lagi pemotongan di sertifikasi mereka.
“Sejak dulu, sejak adanya Aparat Sipil Negara (ASN), pihak BPJS sudah ada pemotongan di gaji pokok salah satu buktinya slip gaji tertera gaji kotor dan bersih,” kata Syamsul kepada awak media saat diwawancarai usai rapat.
Sehingga pihaknya mengaku, banyak para kepala sekolah kurang setuju dan mengeluh ketika itu terjadi pada tunjangan sertifikasi. Karena hal itu sudah ada undang-undang nomor 14 tahun 2005 akan terjadi lagi hal serupa.
“Sekarang ini yang kami keluhkan adalah tunjangan sertifikasi yang sudah di undang – undang kan dengan nomor 14 tahun 2005 akan dilakukan lagi pemotongan dan menjadi pertanyaan kami akan terjadi lagi dua kali pemotongan,” imbuhnya.
Ketidak setujuan tersebut lanjut Syamsul, bukan persoalan tidak mau mengikuti aturan yang ada, akan tetapi kata dia, pihaknya hanya ingin memperjelas, kerja sama BPJS dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara tentang pelayanan kesehatan.
“kami juga mempertanyakan kinerja keduanya, utamanya pihak kesehatan karena ketika melakukan tes kolesterol dan asam urat hanya 5 persen pelayanan yang kita dapatkan dan itu harus dikeluarkan lagi biaya pribadi,” sindirnya
Menurutnya, kebanyakan pegawai kesehatan berdalih ini pelayanan pribadi bukan BPJS maupun Dinas Kesehatan.
“Inilah yang membuat kami sedikit resah sudah tidak maksimal pelayanan yang kami terima sudah ada lagi rencana mereka mau melakukan pemotongan,” herannya
Menurutnya, ini akan berlaku mulai tahun 2020 berdasarkan Permendagri terhitung bulan Januari – Januari tahun 2022 sebesar 1 persen dan katanya 4 persen masih ada di Pemerintah Kabupaten.
“232.000 ribu hasil pemotongan di gaji pokok misalnya kalau ASN yang memiliki gaji 4 – 5 juta lebih berarti kami yang menanggung BPJS padahal daerah seharusnya menanggung 4 persen,” bebernya
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Muhammad Nasir mengungkapkan hal tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Dan menurut Nasir, memang ada 5 persen, dan 4 persen tersebut tanggungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan 1 persen terinkluk di daftar gaji.
“Ini baru tahap sosialisasi, maka dari itu kami akan secepatnya memanggil Dinas Kesehatan, para Kepala Puskesmas, BPJS dan para kepala sekolah serta para guru untuk menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak berbuntut panjang,” tutupnya.
Laporan : Asran