LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Setelah beberapa pekan yang lalu Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) berhasil memenangkan kasasi di Mahkama Agung (MA) atas kasus ijazah palsu yang dilakukan oleh kepala Desa Patikala Kecamatan Tolala saat mengikuti pemilihan kepala desa serentak tahun 2019 lalu. Hari ini, Jum’at (13/8/2021) Kejari Kolut mengeksekusi terpidana Dakirwan Bin Dulla Kepala Desa (Kades) Patikala.
Saat dikonfirmasi Kajari Kolut, Teguh Imanto, SH.,M.Hum, mengatakan, sebelum eksekusi pihak terpidana Dakirwan sudah membayar denda sebesar Rp. 50 juta dan dana tersebut telah di setorkankan di kas negara
“Jadi tersangka sebelum di eksekusi hari ini terpidana tersebut dengan suka rela telah membayar denda sebesar Rp. 50 juta.”kata Teguh Imanto, Jum’at (13/08/2021).
Teguh Imanto juga mengungkapkan, kasus ijazah palsu yang telah menjerat Kades Patikala, bisa menjadi pembelajaran berharga utamanya bagi Masyarakat agar bisa paham hukum, bahwa sesuatu yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan pasti akan mendapatkan hukumannya.
“Harapan saya semoga Masyarakat dapat lebih paham soal hukum dan dapat tertib dalam aturan hukum yang sudah di atur sehingga kami juga berjanji akan lebih menegahkan kebenaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Imbuhnya
Kajari Kolut juga ini mengucapkan banyak terima kasih baik kepada tersangka yang sudah kooperatif dan dengan sukarela serta ikhlas untuk dieksekusi.
“Terdakwa akan langsung dibawah menuju rumah tahanan Kolaka, sehingga tidak perlu lagi singga disini karena atministrasinya telah kami siapkan semua pada saat ia melakukan pembayaran dendanya,” tuturnya
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta atas penggunaan ijazah yang terbukti palsu pada pemilihan kepala desa tahun 2019.
Putusan itu keluar setelah Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolut mengajukan kasasi usai Kepala Desa Patikala divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, pada 10 Agustus 2020 lalu.
Laporan – Asran