LENSAKITA.ID-KENDARI. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan oknum kadis ESDM jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia. Senin (06/12/2021).
Kasi Pidsus Kejati Sultra Setyawan Nur Chaliq, SH. MH melalui konferensi pers di Ruang Vidcon Kejati Sultra, Senin menerangkan, inisial AA oknum kadis ESDM ditetapkan tersangka berdasarkan bukti baru yang terungkap di persidangan dan ekspose perkara yang dilakukan tim penyidik Kejati Sultra.
“Sesuai fakta persidangan maupun ekspose perkara yang berkaitan penyidikan, tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT. Toshida Indonesia, yaitu dengan menetapkan inisial Ir. AA sebagai tersangka dalam perkara ini,”tuturnya.
Lanjut keterangan pers Setyawan menegaskan, bahwa Inisial AA selaku kepala Dinas ESDM Sultra dalam dugaan korupsi sama dengan dua tersangka lainnya yaitu menetapkan RKAB PT. Toshida Indonesia.
“Tahun 2019 sampai 2021 dia (tersangka AA) jadi Plt Kadis ESDM menyetujui RKAB PT. Toshida Indonesia tanpa memenuhi syarat. Sama halnya yang dilakukan AA tahun 2021 IPPKH PT. Toshida Indonesia sudah dicabut tetapi RKAB tetap diterbitkan dan diindikasi ada pemberian uang seperti kepada kedua tersangka di instansi yang sama,” ungkapnya.
Sebelumnya kejaksaan tinggi Kejati Sultra telah menetapkan tersangka lainnya beberapa waktu lalu dalam kasus tersebut.
Setyawan menambahkan, tersangka AA dikenakan pasal 2 dan 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Laporan – Lensakita.id