Lensakita.id-Konawe ,Berawal dari Laporan Tim Pengamanan Brimob PT.OSS bahwa di sebuah Rumah di dusun 1 Desa Pohara kecamatan Sampara Kabupaten Konawe ada terjadi Tindak Pidana Narkoba.
Sehingga berdasarkan Informasi Tersebut Tim Lidik Subdit 1 Unit 1 Kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan Tim PAM PT.OSS bersama Tim K- 9 Dit Samapta Polda Sultra Menyerahkan Satu Bungkus Sachet Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,78 Gram dan mengamankan 1 Orang Tersangka Berinisial WAQ ( 31 ) bersama Tiga Orang Lainnya.
Kemudian Tim Lidik melakukan Pengeledahan di Kamar Tersangka WAQ ( 31 ) dan menemukan sejumlah Barang Bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu
Hal ini di Ungkapkan Oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Lensakita.id ( Jum’at, 22/ 01/2021 )
” Penangkapan Tersangka di laksanakan Pada Kamis, 21 Januari 2021 Sekitar Pukul 13.00 Wita ” Ungkap Kombes Eka

Kombes Eka ,juga menambahkan Kasus ini merupakan Hasil dari pengembangan dari Kasus Penangkapan di daerah Konda sebelumnya yakni dengan Tersangka Berinisial YS yang barang Buktinya Seberat 590 Gram
” Berdasarkan Pengakuan Tersangka WAQ ( 31 ), Ia mengaku bahwa dialah yang menyuruh Tersangka YS untuk mengambil dan mengantar Narkotika Jenis Sabu Seberat 590 Gram tersebut ” Papar Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim Lidik Subdit I Unit 1 memutuskan untuk membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka WAQ ( 31 ) adalah merupakan seorang pengedar dalam peredaran narkotika jenis sabu, dan dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu Tersangka sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabu dari seorang yang tidak diketahui dengan cara tempel dan setelah itu Tersangka WAQ ( 31 ) akan menunggu alamat pemesan yang akan diberikan oleh temannya untuk kemudian target mengantarkan pesanan narkotika jenis shabu ke alamat pemesan ” Pungkas Kombes Eka
Untuk di Ketahui, Tersangka WAQ ( 31 ) Akan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Akbar