Lensakita.id-Kendari, Dugaan ilegal mining yang dilakukan salah satu Perusahaan tambang yang beraktifitas di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara PT. Putra Intisultra Perkasa kini semakin menemukan titik terang, Selasa 9 Maret 2021.
Sebelumnya Dugaan tersebut mendapatkan sorotan dari Forlink Sultra yang menduga PT. Putra Intisultra Perkasa (PIP) menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal inipun sebelumnya juga ditanggapi oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra Beny Rahardjo, Ia membenarkan bahwa PT. PIP belum memiliki IPPKH.
Persoalan dugaan PT. PIP yang menambang tanpa mengantongi IPPKH makin jelas seperti dilansir dari Sultranesia Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Sultra Beny Rahardjo melalui stafnya Ardi.
“Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM),” katanya.
Seperti diatur dalam UU tersebut, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Atas hal itu, dalam waktu dekat ini Dishut akan melakukan audit terhadap PT. Putra Intisultra Perkasa.
“Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan di daerah tersebut, untuk segera turun di lokasi mengaudit tambang itu,“ tegasnya.
Selain itu Ardi bilang, pihaknya juga belum menerima sejumlah berkas dan dokumen dari PT PIP. Terlebih lagi kata Ardi, perusahaan itu belum memiliki IPPKH namun, berani melakukan penambangan ilegal.
“Dari data kami, perusahaan itu belum ada IPPKH-nya. Saat ini perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sementara IPPKH di Jakarta,” ungkapnya.
Sebab lanjut Ardi, kegiatan penambangan yang dilakukan PT PIP tanpa IPPKH bisa mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak.
“Tampaknya bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan. S