LENSAKITA.ID-KENDARI. Edi Sartono mendatangi Kantor Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari dengan maksud meminta Surat Pernyataan Pembatalan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 2013 atas nama Hasan yang ditandatangani Lurah Abeli Dalam Eko Raharjo, dan Camat Puuwatu Saharudin pada tahun 2015 lalu (red), Kamis, (10/08/2023).
Dalam bentuk Surat Keterangan tersebut berbunyi bahwasanya, ada atau tidaknya Surat Pembatalan SKT atas nama Hasan tersebut di Kantor Kecamatan Puuwatu.
“Saya datang ke Kantor Kecamatan Puuwatu ini tidak lain hanya datang untuk mengkonfirmasi dan meminta Surat Keterangan Pernyataan Pembatalan SKT atas nama orang tua saya pak Hasan dalam bentuk Pernyataan Surat Keterangan bahwasanya Surat Pernyataan Pembatalan SKT atas nama pak Hasan tersebut Ada di Kecamatan ini ada atau Tidak Ada. Itu saja,” ucapnya.
Namun lanjut Edi, tidak terdapat atau tidak di temukan itu arsip dan nomor registrasi Surat Pernyataan Pembatalan SKT atas nama Hasan tersebut. Selain itu juga ia menjelaskan alasannya mencari tau di Kecamatan Puuwatu Sebab kata Edi, Surat Pernyataan Pembatalan SKT milik orang tuanya. Diketahui Pemerintah Kecamatan Puuwatu dengan nomor registrasi,” tandasnya.
Edi juga menuturkan, SKT tahun 2013 atas nama Hasan tersebut dengan luas Lahan sekitar 32.355 (tiga puluh dua ribu tiga ratus lima puluh lima) meter persegi telah di keluarkan oleh Lurah Abeli Dalam Yunus, S.Sos tahun 2013, dan diketahui saksi-saksinya Rusmin 46 tahun (Ketua RW. 001), Tasrin (42) (Ketua RW. 002), dan Ande (60). Namun kata Edi, tiba-tiba mencuat kabarnya di tahun 2022 telah di Batalkan.
Lanjut warga Abeli Dalam ini mengatakan, SKT atas nama Hasan tersebut beredar informasi tahun 2022, bahwasanya telah dibatalkan oleh mantan Lurah Abeli Dalam pak Yunus, pada tahun 2015 dan Surat Pembatalan SKT itu diketahui Lurah Abeli Dalam Eko Raharjo (Lurah aktif tahun 2015) ber registrasi dan bertanda tangan, serta Camat Puuwatu Saharudin (Camat aktif tahun 2015) ber registrasi dan bertanda tangan.
Namun anehnya tegas Edi Sartono, dalam Surat Pernyataan Pembatalan SKT pak Hasan tersebut tiba-tiba muncul di tahun 2022 pada saat Mediasi perihal perkara Tanah antara orang tua saya pak Hasan, pak Maruasa melawan Ir. H Asrun selaku pihak PT Kendari Baruga Pratama yang digelar di Kelurahan Abeli Dalam tahun 2022 yang di saksikan oleh Lurah setempat saat Armin, S.Ip.
“Lucu sekali itu Surat Pernyataan Pembatalan SKT pak Hasan dan Maruasa, kok, tiba-tiba muncul ketika si Pembuat Pembatalan SKT (Yunus) tersebut telah meninggal dunia?. Sudah 7 (tujuh) tahun lalu ke pergian pak Yunus baru mencuat itu Surat Pembatalan?, Selama ini dimana. Kami menduga Surat Pembatalan itu sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk mengkriminalisasi keluarga kami dengan merampas hak-hak apa yang menjadi kepemilikan kami,” papar Edi.
“Seandainya almarhum Yunus benar-benar dia membuat Surat Pembatalan SKT tersebut di tahun 2015, pasti pak Yunus dia beritahukan hal tersebut kepada kami. Karena pak Yunus juga ini tidak terlalu jauh dari rumah pak Hasan. Dan Lurah penggantinya pun (Eko Raharjo) dia kasih kabar ke Kami jika ada pembatalan SKT itu karena dia bertandatangan juga di tahun 2015. Kok nanti tahun 2022 dan ketika bermasalah Tanah saya, Maruasa melawan Asrun mantan Walikota Kendari itu muncul?. Ini ada Apa,” tambah tiga orang anak ini.
Dan anehnya lagi lanjut Edi Fiat nama sapaan Edi Sartono, Orang Tua saya (Hasan) bercerita, Surat Pernyataan Pembatalan SKT tersebut tiba-tiba di perlihatkan yang diduga dikuasai sejumlah orang diantaranya Dangga, Pracoyo (anggota polresta kendari), Tasrin, dan Rusmin, dan Kuasa Hukum Ir. Asrun mantan Walikota Kendari pak Jushriman, SH, bukan pihak Kelurahan Abeli Dalam.
“Jadi atas perihal tersebut, Kami menduga ada indikasi permainan atas pembatalan Surat Pernyataan Pembatalan SKT orang tua saya tersebut. Kok, saudara Dangga bisa menguasai Surat Pernyataan Pembatalan SKT pak Hasan tersebut? Seharusnya, jika ada Surat Pembatalan pak Lurah Armin lah yang berhak mengeluarkan Surat Pembatalan itu, karena yang membuka berjalannya mediasi itu pak Lurah Armin, justru Lurah pak Armin tidak tahu menahu juga soal Pembatalan SKT itu,” jelasnya.
Namun demikian, semenjak ada indikasi permainan terkait Surat Pernyataan Pembatalan SKT pak Hasan yang konon di buat mantan lurah Abeli Dalam pak Yunus, pihak Keluarga mencaritau kebenaran Surat Pembatalan SKT pak Hasan tersebut di kantor Kelurahan Abeli Dalam namun tidak ditemukan arsip Surat Pembatalan SKT tersebut. Dan memang kami menduga kuat Surat Pernyataan Pembatalan SKT pak Hasan tersebut hanya akal-akalan yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingannya.
“Dalam Surat Pembatalan Surat SKT tersebut banyak dugaan kejanggalannya, baik dari isi redaksi pernyataannya, surat pernyataan pembatalan SKT tidak diberikan kepada pak Hasan selaku pemilik SKT, dan masih ada lagi yang janggal dari surat pernyataan pembatalan tersebut. Dan insha allah dalam waktu dekat ini kami akan laporkan kepada pihak berwajib,” tegas Edi.
Lanjut Edi Fiat mengatakan, selaku mantu dari pak Hasan, akan selalu mencari tau terkait kebenaran hal Pembatalan SKT tersebut, namun setelah saya pertanyakan di Kecamatan Puuwatu, pada hari Kamis 10 Agustus 2023 melalui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Bahnis, pihaknya mengatakan bahwa nomor registrasi perihal Surat Pembatalan SKT tersebut tidak ada di arsip Kecamatan.
“Tidak ada pak nomor dan registrasi pada tahun 2015. Agendanya tidak ada dan tidak tau siapa yang tulis. Mungkin tercecer agendanya atau bagaimana saya tidak tau, coba kalau ada agendanya bisa kita cek tapi kan ini tidak ada. Dari kemarin sore ini kita cari. Tidak ada surat pembatalan SKT atas nama Hasan pak,” beber Edi Fiat menirukan gaya bahasa Kasi Pemerintahan Kecamatan Puuwatu yang selanjutnya meninggalkan ruang kerjanya.
Lanjut Edi mengatakan, Tak sampai disitu, pihaknya mempertanyakan kepada Sekcam Puuwatu sore harinya, Sekcam mengatakan sudah memerintahkan bagian pemerintahan dari kemarin namun sampai saat ini juga surat pembatalan itu tidak ada.
“Kami heran juga kepada pihak Kecamatan Puuwatu ini, Surat Pernyataan Pembatalan SKT atas nama pak Hasan tidak di temukan dan tidak teregister dalam buku register di Kecamatan Puuwatu. Mestinya tanpa rasa takut dan banyak pikir langsung membuat pernyataan bahwasanya tidak ada Surat Pembatalan SKT atas nama pak Hasan dan tidak teregister di buku register Kecamatan. Dan memang tidak ada Surat Pernyataan Pembatalan SKT tersebut karena keluarga sudah mencari tau kebenaran Surat Pernyataan Pembatalan SKT tersebut sejak di Perlihatkan saudara Dangga di Kelurahan saat Mediasi tahun 2022 lalu,” kesal Edi.
Laporan : Lensakota.id