Lensakita.id-Kolaka Utara, dengan telah disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 yang lalu oleh DPR RI,kini hampir di seluruh pelosok daerah melakukan aksi penolakan serta melakukan aksi demonstrasi,salah satunya aksi demonstrasi yang dilakukan tiga lembaga Kualisi Mahasiswa PMII,PMI,dan HMI MPO dari Kolaka Utara (Kolut) Minta UU Cipta Kerja di Cabut.
Pagi tadi kamis (08-10-20) Ratusan Mahasiswa dari Kolut,turun di jalan melakukan aksi penolakan UU Cipta Kerja,para aksi juga melakukan longmarch dan menggelar orasi di Bundaran Tugu Kelapa Lasusua Kolut
,lalu melanjutkan aksi tersebut menujuh ke gedung DPRD Kolaka Utara.
Setibanya di gedung DPRD Kolut,para aksi melakukan orasi sambil menyanyikan yel-yel yang di tujuhkan buat DPR,sebelum aksi mahasiswa menduduki Gedung DPRD Kolut, sempat terjadi adu dorong dengan petugas kepolisian dan Pol-PP.
Ketua PMII Cabang Kolut, Mahdanur Basri menuturkan,UU omnibus law cipta kerja, itu akan hanya merugikan para buruh,dan hanya mengguntungkan serta memudahkannya para investor asing saja.
“pada saat di pasal itu jika perusahaan tidak memiliki amdal dalam lingkungannya,maka rakyat tidak bisa melakukan gugatan ke PTUN sehingga kami spontan melakukan aksi ini”.Ungkap Mahdanur Basri
sementara Ketua HMI Cabang Kolut, Ismu Saad,menjelaskan tuntutan mereka ke DPRD Kolut,tidak lain hanya meminta agar UU omnibus law cipta kerja tersebut,segera di cabut.
“Jelas apa yang menjadi tuntutan kami bahwa bagaimana DPRD Kabupaten Kolaka Utara hari ini menerimah dan meneruskan apa yang menjadi tuntutan kami,yaitu putusan UU omnibus law cipta kerja.”
Laporan -Asran