LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku inisial SMO (36) asal Jalan Laute I Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari atas dugaan penganiayaan dengan mengunakan sejata tajam (Sajam) berupa sebilah parang, yang terjadi di Jalan Taman Suparapati Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari (depan Coto Kalegoa) pada hari Selasa (10/05) sekitar pukul 21.30 Wita.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi Prakasa, S. Sos., MH
AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya istri korban dan korban berada di warung makan miliknya di rumah makan coto Kalegowa Jalan Taman Suropati Kelurahan Mandongan Kecamatan Mandonga Kota Kendari kemudian istri korban mendengar orang yang berteriak.
Lalu istri korban dan korban, lanjut AKP Fitrayadi, menoleh ke arah suara tersebut dan istri korban melihat saudara kandung tersangka yang sedang bertengkar dengan seorang wanita kemudian SMO menghampiri istri korban dan Korban lalu “berkata apa lihat-lihat”. kemudian saudara kandung tersangka menghampiri istri dan korban berkata “Kenapa” kemudian tersangka menuju ke sepeda motor dan menyampaikan kepada Korban “tunggumi saya datang”.
“Selang Berapa waktu kemudian tersangka dan saudara kandungnya serta ditemani oleh seseorang laki-laki menuju ke arah Korban. Sementara itu istri korban melihat SMO langsung menebas atau Mengayunkan sabilah parang ke arah Korban dan mengenai tangan kiri korban, kemudian Tersangka mengayunkan kembali parannya dan mengenai leher bagian kanan korban dan setelah itu SMO beserta kakak kandungnya melarikan diri,” kata AKP Fitrayadi saat di konfirmasi media ini melalui via telpon, Kamis (12/05).
AKP Fitrayadi juga mengungkapkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap SMO untuk dilakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Laute I Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pencarian barang bukti dan ditemukan barang bukti sebilah parang di sekitar Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari,” paparnya.
Ia juga menambahkan kasus tersebut akan terus di lakukan pengembangan lebih lanjut, serta untuk saudara tersangka saat ini hanya sebagai saksi dalam pemeriksaan.
“Jadi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Kuhp dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id