LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pria inisial RB ((32) atas kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Zakaria (15) hingga korban meninggal dunia, yang terjadi di Jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (20/03/2021) yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, kejadiannya terjadi yakni pada tahun lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/03/2021) sekitar pukul 01.00 wita. Pelaku dan rekan – rekannya datang ke Hotel Green, jalan AH. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kemudian lanjut Fitrayadi, yang pada saat itu korban berada didalam kamar hotel dan selanjutnya pelaku membawa korban keluar dari Hotel. Ketika berada disamping Hotel Green pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukuli dan menikam korban pada bagian pinggangnya pada sebelah kanan dengan 3 tusukan.
“Sehingga dengan kejadian tersebut, korbam mengalami luka-luka sehingga korban dilarikan ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindakan media. Namun korban akhirnya meninggal dunia pada tanggal 21 Maret 2021 sekitar pukul 07.00 wita,” kata Fitrayadi pada media, Senin (19/09/2022).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta kendari ini menuturkan, untuk motif penganiaan tersebut di picu karena persoalan sewa rental mobil yang tidak dibayar oleh korban di tempat kerja pelaku.
“Korban bersama teman – temannya rental mobil pada tempat kerja tersangka namun tidak di bayar. Dalam keadaan mabuk. Tersangka dan temannya menemukan korban di hotel Green lalu terjadilah penganiayaan tersebut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka yang selama ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terlihat di Kendari, selanjutnya tersangka diketemukan dan langsung dilakukan penangkapan oleh Buser77 Satreskrim di Jalan Malaka, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Pelaku berhasil di tangkap Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, tepatnya pada, Minggu (18/09/2022) sekitar pukul 18.00 wita,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, untuk tersangka RN merupakan DPO Polresta Kendari sejak tanggal 20 Maret 2021. Sementara untuk tersangka lain terlebih dahulu telah di tangkap dan telah dilakukan Tahap II ke Kejari Kendari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2014 ttg perub. atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id