LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser 77 Satreskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, akhirnya berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kelurahan Lapulu Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H.
“Pelaku yang atas nama Lenoz Lewis Alias Enoz (26) berhasil di amankan oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, di Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari. Pada hari jum’at (20/05) sekitar pukul 00.30 WITA,” kata AKP. Fitrayadi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, bahwa awalnya pada hari selasa (22/05) sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi tindak pidana Penganiayaan dengan kronologi awalnya korban dan pelaku sedang kumpul diacara pesta yang berada di Kelurahan Lapulu Kec.amatan Abeli Kota Kendari.
“Pelaku ini menawarkan minuman keras berupa arak kepada korban yang saat itu posisi duduk diatas motor, namun pelaku berkata kepada korban “kamu duduk jangan sampai kamu polisi “ lalu korban menjawab “ada mukaku kaya polisi kah” jelasnya.
“Lalu pelaku langsung cabut pisau dan mengarahkan kepada korban dan mengenai bagian paha sebelah kiri korban namun tepat mengenai handphone yang berada disaku celana milik korban sehingga mengakibatkan celana korban robek serta handphone rusak terbakar akibat tusukan pisau dari pelaku,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, kata AKP. Fitrayadi, membuat paha sebelah kiri korban mengalami luka bakar akibat handphone yang terbakar.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Mantan Ps Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menambahkan, terduga pelaku juga termasuk salah satu pelaku Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pencurian dengan kekerasan atau melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP sub pasal 365 ayat 4 KUHP yang terjadi di Jembatan Teluk Kota Kendari yang Tersangka utamanya telah tertangkap beberapa hari yg lalu.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Penganiayaan atau melanggar pasal 351 KUHP. tentang UU hukum pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id