LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya berhasil meringkus 7 pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa, yang terjadi pada, Minggu (07/05/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan ketuju tersangka tersebut masing-masing berinisial RA (18), MFH (15), MW (16), RL (18), RR (16), MR (15), dan AM (19).
Lebih lanjut Fitrayadi mengungkapkan, awalnya pada hari tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 wita. Korban bersama teman-temannya akan pulang ke rumahnya di Desa Alebo Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dan setelah dalam perjalanan pulang tepatnya di Jalan Mayjen Katamso Kelurahan Baruga atau tepatnya di sekitaran Bundaran Adi Bahasa. Tiba-tiba korban dan teman-temannya dihadang oleh orang tidak dikenal kurang lebih sebanyak 10 orang dengan menggunakan sepeda motor dan saling berboncengan.
“Disitu pelaku langsung melemparkan parang kearah kaki korban dan menendang motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan masih sempat berusaha melarikan diri dan kembali dikejar oleh OTK dengan menggunakan parang,” kata Fitrayadi pada awak media, Selasa (28/06/2022).
Kemudian, lanjut Fitrayadi, OTK langsung menebasnya korban hingga mengakibatkan pergelangan tangan sebelah kanan korban robek. Dari serangan itu korban masih bisa bangkit lalu berlari kerumah salah seorang warga untuk meminta pertolongan.
“Jadi dari hasil Interogasi terhadap pelaku, bahwa, para pelaku ini telah mengakui perbuatan mereka dimana terduga pelaku melakukan TP. Pengeroyokan secara bersama-sama,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, pelaku MW yang mengajak untuk menyerang korban, sedangkan pelaku Ra tersebut yang mengejar korban saat korban terjatuh dari motor, sementara MFH yang melempari korban dengan parang dan mengenai kaki korban.
“Pemicu permasalah diduga karena masalah perempuan antara korban dan tersangka Openg, yang mana tersangka Openg masih dalam pengejaran. Sedangkan tersangka WA yang menebas tangas Korban masih dalam pengejaran juga,” bebernya.
Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pada hari tanggal 28 Juni 2022 sekitar pukul 06.00-09.00 wita. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap para pelaku di tempat yang berbeda.
“Atas perbuatan para tersangka, maka di jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan kurungan,” tutupya.
Laporan : Lensakita.id