LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, akhirnya berhasil meringkus dua pelaku penikaman Mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni inisial MA (19), dan LMJ (24), yang terjadi pada Sabtu (13/08/2022) , sekitar pukul 03.00 Wita, bertempat di Jln. Kelengkeng ( Rumah Kost Maranti 3 ) Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes M. Eka Faturrahman, menjelaskan, awalnya korban yang bernama Will Yam (25) sedang duduk bermain game didepan kamar kostnya. Kemudian melintas 2 motor, dan salah seorang pelaku yang mengendarai sepeda motor tersebut menegur korban sambil berkata bahwa ” Begadang Di “, lalu kemudian menuju kekamar kost ujung.
“Setelah itu korban mengambil Hand Phonenya dan merekam pelaku tersebut, lalu kemudian 3 orang pelaku yang tidak dikenali oleh korban tersebut mendekati korban dan meminta Hand Phone korban,” kata Faturrahman.
“Dan saat itu korban memberikan Hand Phonenya kepada salah seorang pelaku yang tidak dikenalinya tersebut, kemudian pelaku yang tidak dikenalinya tersebut menghapus rekaman yang ada di Hand Phone korban, dan setelah itu lelaki tersebut mengembalikan Hand Phone korban,” tambahnya.
Lanjut Faturrahan menjelaskan, setelah itu salah seorang dari pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban sehingga terjadi perkelahian antara korban dengan 3 pelaku lainnya. Tak hanya itu kemudian datang lagi 2 orang rekan lelaki tersebut ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Jadi karena merasa terancam, korban sempat melarikan diri masuk kekamar kost rekannya dan sembunyi di kamar mandi. Tapi na’asnya para pelaku tetap masuk mengejar korban, dan mendapati korban berada di kamar mandi,” paparnya.
Sehingga lanjut Kapolresta Kendari ini, para pelaku menganiaya korban, dan salah satu diantaranya langsung menusuk korban yang mengena pada dada sebelah kiri korban, dan 2 luka pada lengan sebelah kiri.
Beberapa saat kemudian adik korban yang bernama Morgas datang langsung menuju kekamar rekan korban dan melihat kakaknya sudah bersimbah darah, kemudian adik korban langsung membawa korban ke Rs. Umum Kota Kendari untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada dada kiri, 2 luka sayat pada lengan kiri, 1 luka robek pada lengan kiri,
Ia juga menuturkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Reskrim Sek Poasia yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pada hari ini Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 01.30 wita, melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tersangka MA dan LMJ berhasil ditangkap Jalan Kelengkeng, Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Saat ini pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian, sedangkan untuk identitas para pelaku lainnya sudah di kantongi,” imbuhnya.
Selain itu juga Faturrahman juga menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku MA, pelaku membenarkan telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis Pisau dapur ke arah dada korban dan lengan kiri korban, serta pelaku MA juga mengatakan bahwa pelaku laiinya yang berinisial A melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban dengan menggunakan kepalan tangannya.
“Jadi pelaku MA mengakui mengambil senjata tajam jenis pisau tersebut di dapur Kamar Kos samping kompor tempat kejadian tersebut,”tuturnya.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, maka pelaku tersebut dijerat pasal 336 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” tutupFathurrahman.
Laporan : Lensakita.id