LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil meringkus seorang pria berinisial S (31) yang merupakan karyawan disalah satu perusahaan di kota Kendari. Atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan, pada tanggal 26 April 2022, salah satu orang tua korban mendapat informasi bahwa anaknya yg bernama Melati (Nama Samaran) di cabuli oleh Tersangka S kemudian orang tua menanyakan hal tersebut kepada anaknya melati dan korban pun membenarkan bahwa dirinya telah di cabuli (sekitar bulan Desember 2021) oleh pelaku.
“Jadi korban ini masih berusian 10 tahun, atau masih dibawah umur,” kata AKP Fitrayadi pada awak media, Jum’at (13/05/2022).
Mantan Ps Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menuturkan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Martandu di Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari.
“Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan saat penangkapan disaksikan oleh warga sekitar TKP,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan,selain korban bernama melati, predator anak ini juga diduga telah melakukan perbuatan pidana yang sama terhadap beberapa korban di waktu yang berbeda, yaitu antara tahun 2019 – 2021. sebanyak tiga orang anak yang masih dibawah umur yakni usian 8 tahun dua anak dan satu anak usia 12 tahun.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Persetubuhan dan atau cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.16 thn 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, terhadap Korban,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id