LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, berhasil meringkus salah satu pelaku pengeroyokan karyawan toko Hidup Jaya yang terletak di Jalan KH. Abd. Dahlan, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra ).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menjelaskan, peristiwa bermula ketika pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2022 sekitar pukul 21.30 Wita bertempat di Jalan KH. Abd. Dahlan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari tepatnya di depan Agung Futsal.
Atasan korban atas nama Nixon Lae tempat Putu Oka Diantara (26) selaku korban bekerja, memberhentikan sepeda motor milik pelaku sebanyak 4 orang lalu menegur para pelaku yang melakukan balapan di depan tokonya.
“Karena para pelaku ini tidak terima di tegur oleh atasan korban, sehingga terjadilah cek-cok antara atasan korban dengan para pelaku. Tiba-tiba Korban muncul dengan niat untuk melerai percek-cokan tersebut, namun na’asnya korban malah jadi sasaran para pelaku,” kata Fitrayadi pada awak media, Sabtu (11/06/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga mengungkapkan, atas kejadian tersebut korban mengalami luka bagian bibir, juga bengkak di bagian alis, serta korban juga merasakan kesakitan di bagian kepala.
“Jadi berdasarkan bukti dan laporan yang ada, sehingga Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus pelaku R (21) di tempat Pencucian AT Carwash di Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari tanpa ada perlawanan,” pungkasnya.
Sedangkan lanjut, Fitrayadi, sebelumnya pihak kepolisian sudah berhasil menangkap salah satu lainnya yaitu LA (25) pada tanggal 01 Juni 2022 di tempat yang sama pelaku R di tangkap.
Ia juga menambahkan untuk pelaku R saat ini sudah diserahkan ke Polsek Baruga guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatan tersangka, maka tersangka R di jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id