LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil meringkus dua pria pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curarmor) yakni inisial AS (42) dan AFO (21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kejadiannya berawal ketika pada hari kamis (15/09), sekitar pukul 20.00 wita, korban memarkir motornya didepan Arama Ibnu Sina Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Selanjutnya lanjut Fitrayadi, korban masuk kamar Kos untuk mengerjakan tugas kelompok, setelah subuh harinya Jumat (16/09), sekitar pukul 01.00 wita, korban keluar kamar kos dan sudah tidak melihat lagi motornya terparkir di depan asrama tersebut.
“Untuk jenis motor korban yaitu jenis Honda CRF warna hitam, jok warna merah DT 3333 VN,” kata Fitrayadi pada awak media, Minggu (25/09/2022).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari ini menuturkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui.
Kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Konawe Selatan dan tersangka berhasil diamankan di rumah tersangka AS yang beralamat Desa Ambakumina Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan.
“Sementara untuk tersangka AFO ditangkap di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” bebernya.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda CRF warna merah putih, 1 unit Honda CRF warna Hitam Jok merah, 1 pasang plat nomor kendaraan DT 3333 VN, 1 buah kunci T, dan 6 buah mata kunci T.
“Dari hasil introgasi, tersangka AS mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut. Juga AS mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor tersebut dengan menggunakan Kunci T yang telah di modifikasi,” jelasnya.
Fitrayadi juga menuturkan, untuk tersangka AFO sendiri, ia mengakui telah membongkar motor tersebut di rumah kosnya di Jl. Kancil Kel. Anduonohu Kec. Poasia Kota Kendari dan menyimpan Plat motor, stand plat motor dan kunci T dengan 6 buah matanya.
“Berdasarkan pengembangan dari ke 2 tersangka, menyebut bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di 5 Tkp berbeda di Kota Kendari yang sementara di kembangkan oleh Penyidik,” pungkasnya.
Selain itu juga ia mengungkapkan, tersangka AS merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan tersangka AFO sementara masih dalam pengembangan Satresnarkoba Polresta Kendari terkait penggunaan Narkotika jenis sabu dimana ditemukan 5 saset yang berisikan narkotika jenis Sabu yang kurang lebih beratnya 1 gram.
“Jadi untuk tersangka dan AFO juga akan di proses oleh Satrenarkoba Polresta Kendari,” cibirnya.
Ia juga menambahkan, untuk 2 unit sepeda motor Honda CRF yang berhasil di amankan, saat ini masih pihaknya masih mengidentifikasi serta pengembangan kepada pemilik kendaraan tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka di jerat dengan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id