LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Kolaka Utara, dipimpin oleh Kasat Tahti Ipda Agus Yusuf, S.IP, bersama 3 personil, melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di 4 TKP.
Ps. Kasi Humas Polres Kolaka Utara Aptu Arif Afandi menjelaskan, 4 TKP tersebut diantaranya, 1 di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, 2 TKP di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, dan yang terakhir di Kecamatan Ranteangin.
“Berkat kerja sama tim gabungan Polres Kolaka Utara dengan tim Elang Resmob Polres Kolaka. Akhirnya berhasil meringkus 1 terduga pelaku pencurian alat perbengkelan pada Senin (3/2) di Desa Patowonua yakni pelaku inisial Ru yang telah mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama iparnya inisial Ar yang saat ini masih dalam penyelidikan di 4 TKP” kata Arif pada media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (04/02/2025).
Lebih lanjut Arif menjelaskan, atas kerja sama tim gabungan operasional antar wilayah Polres Kolaka Utara dan Polres Kolaka telah berhasil mengungkap salah satu dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
Ia juga berharap dengan pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka Utara dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Kolaka Utara.
“Kami juga berharap agar segera dilakukan penambahan personil Satreskrim, khususnya unit Pidum, dengan merekrut bintara remaja yang saat ini hanya 3 personil, untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan,” tutup Arif.
Laporan : Redaksi