LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polresta Kendari kembali berhasil meringkus seorang pria berinisial HR (30) atas kasus penyalagunaan obat terlarang berupa paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 7,89 Gram yang bertempat di Lorong Mandiri Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari. Pada hari Sabtu (23/04) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, usai Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polresta Kendari melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka HR, dan mengamankan paket shabu yang diduga Narkotika dengan berat bruto 7,89 gram Tim Opsnal Sat ResNarkoba berlanjut melakukan penggeledahan di rumah HR di Jalan Laute Lorong Abdul Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari dan menemukan lagi BB lainnya.
“BB lainya yang berhasil diamankan yakni 1 buah bong lengkap dengan pireksnya, 1 buah sumbu dan 2 korek api gas. Setelah itu pelaku dan BB yang ditemukan dibawah ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” kata jupen pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Kendari, Selasa (26/04/2022).
Jupen juga menungkapkan tersangka HR mengaku sudah 2 kali diarahkan mengambil tempelan paket shabu oleh seorang pria yang mengaku bernama DAENG dengan cara diarahkan melalui Handphone.
“Jadi tersangka ini mengaku mengambil paket Shabu tersebut di Jalan Wayong Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia. Dan di Janjikan Uang Rp.1.000.000- pria bernama DAENG dengan cara transfer sebagai upah mengedarkan paket Shabu tersebut,” jelasnya.
Kabag Ops Polresta Kendari ini juga menambahkan, HR mengaku mengenal DAENG tersebut melalui temannya melalui HP.
“Atas perbuatan tersangka maka di sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsiderpasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 6 tahun penjara paling lama seumur hidup,” tutup Jupen.
Laporan – Samsul