Lensakita.id-Konawe Selatan, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sultra menangkap Seorang Pengedar Sabu Bernama Yuslan ( 38 ) dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 5 Sachet Seberat 590 Gram
Penangkapan Tersangka Yuslan ( 38 ) di lakukan Pada Sabtu, 16 Januari 2021 sekitar pukul 16.45 Wita di Desa Konda Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan.
Selanjutnya Tim Opsnal Subdit I Juga melanjutkan Penangkapan di TKP selanjutnya di Jalan M.T Haryono Lr.Hikmah II Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, dan di TKP ini Tim menangkap dua Tersangka yakni Herianto dan Abdul Rahim dengan Barang Bukti Sebanyak 2 Sachet Seberat 1,70 Gram
Hal ini di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Lensakita.id ( Sabtu, 16 Januari 2021 )
” Penangkapan Para Tersangka , Berawal dari laporan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Konda Satu Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan sering terjadi peredaran Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut Tim Opsnal Subdit 1 melakukan penyelidikan di daerah tersebut ” Beber Kombes Eka
Kata Kombes Eka, Bahwa Setelah Melakukan Penyelidikan di TKP , tidak lama kemudian Tim Opsnal melihat seorang dengan mengendarai motor yang mencurigakan sedang mengambil tempelan Sabu yg disimpan di semak-semak di kantong plastik, dan saat itulah Tim Opsnal Subdit 1 menangkap terdapat seorang pengedar narkotika jenis shabu yang bernama Yuslan Dan ditemukan 5 (lima) bungkus Shabu dengan berat Bruto 590 Gram
” Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan ikut di amankan 2 org yg diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika Yakni Herianto dan Abdul Rahim di jalan M.T. Haryono lorong hikmah II Keluraha Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari dan di temukan 2 Sachet plastik bening berisi Narkotika jenis Sabu dengan Seberat 1,70 Gram ” Ungkap Kombes Eka
Selanjutnya Kombes Eka Menjelaskan Bahwa berdasarkan Hasil Interogasi dari Tersangka Yuslan ( 38 ) , Ia Mengaku sudah 10 kali mengambil Tempelan Narkotika Jenis Sabu, dan nanti pengambilan Tempelan yg ke 10 baru tertangkap oleh Polisi
” Adapun Modus Operandi Tersangka dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabhu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut ” Tutup Kombes Eka
Untuk di Ketahui, Ketiga Tersangka akan di Kenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Ismar