LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mengamankan RF (20) asal BTN Latjinta Blok D8 Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta Barang Bukti (BB) sabu se berat 500 Gram, jum’at (10/12/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes M Eka Fatturahman menjelaskan Berawal dari Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang di lakukan oleh tersangka RF. Sehingga pada hari jumat Tanggal 10 Desember 2021, Sekitar jam 08.30 Wita, Tim Opsnal yang di Pimpin Oleh IPTU BAHRI, S.H. Langsung Melakukan Upaya Paksa dan Penangkapan, mengamankan tersangka dimana pada saat tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan (paketan) di jln.kedondong lrong aklamasi 2 Kelurahan Andonuhu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
“Jadi tersangka RF diamankan beserta BB Narkotika 10 sachet diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 500 Gram, serta BB Non Narkotika, 1 (satu) Unit Hp AIPHONE 11 warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha mio 3m warna silver, 1 (satu) Buah plastik warna putih, 1 (satu) buah plastik warna ungu, 1 (satu) buah back paper kosmetik warna gold,” kata Kombes M Eka Fatturahman pada awak media.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra juga menambahkan saat dilakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan Masyarakat setempat yang dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 10 (sepulu ) sachet sedang yg di duga Narkotika jenis Sabu yg di bungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold serta dibungkus dalam kantong plastik warna ungu dan warnah putih.
“Jadi setelah dilakukan interogasi oleh kepolisian tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut di peroleh dari seorang inisial DTO dengan cara diarahkan melalui via Handphone,” bebernya.
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka dan barang Bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyelidikan pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku diancam dengan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”tutupnya.
Laporan – Lensakita.id