LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Patroli Polresta Kendari berhasil mengagalkan aksi tawuran sejumlah remaja sekitar pukul 11.30 Wita yang bertempat di jalan Bersih Hatiku, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Minggu (04/02/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awal Tim Patroli mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa di tempat kejadian tersebut sekelompok remaja akan melakukan tawuran. Seketika Tim Patroli Polresta Kendari mendatangi TKP dan akhirnya menemukan para Remaja yang akan melakukan aksi tawuran.
Setelah di TKP lanjut AKP Fitrayadi, selanjutnya Tim Patroli Polresta Kendari mengamankan beberapa remaja dan kemudian di bawah ke Polresta Kendari.
“5 Tersangka di tangkap (tertangkap tangan) oleh Tim Patroli Polresta Kendari, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana dengan mengunakan senjata tajam (Sajam),” ucap AKP Fitrayadi.
Ada pun kelima tersangka kata AKP Fitrayadi diantaranya, DWP (16), JS (15), AR (17), FAP (16), dan IND (16). Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari para remaja tersebut yakni, 2 sajam jenis Gosir (Golok Sisir), 1 senjata tajam jenis celurit, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 5 mata busur beserta ketepelnya.
“Ke 5 tersangka di sangka melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951. Dengan ancaman 10 tahun kurungan,” tutup AKP Fitrayadi.
Laporan : Lensakita.id