Lensakita.id-Konawe Selatan, Seorang Tukang Tempel ( Tutel ) Sabu Jaringan Kota Kendari Berinisial AR (24 ) ditangkap Tim Subdit 3 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra di sebuah Rumah Kost CTW di Jalan Asoka Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan pada Hari Jum’at, 22 Januari 2021 Sekitar Pukul 20.15 Wita
Setelah di Geledah, Tim Subdit 3 Unit 2 Dit Resnarkoba Polda Sultra menemukan 1 Sachet Narkotika Jenis Sabu Seberat 51 Gram yang di sembunyikan Tersangka AR (24) di Kantong Celana sebelah Kiri Dalam Sebuah Kemasan Bekas Sabun Mandi Merek Shinzui Warna Putih.
Kejadian Penangkapan ini di sampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman dalam siaran persnya yang di terima Lensakita.id ( Jum’at, 22 Januari 2021 )
” Penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Konawe Selatan Yakni Tersangka AR ( 24 ) yang Merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar dgn Modus Tukang Tempel (Tutel) Narkotika Jenis Sabu yang bekerja sama dengan temannya yang Merupakan jaringan di kota Kendari ” Beber Kombes Eka
Lanjut Kombes Eka, Berdasarkan Informasi Tersebut, Maka Pada Pukul 20.15 Wita Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Melakukan Upaya Paksa, dan Tersangka AR ( 24 ) berhasil ditangkap di Pekarangan Rumah Kost temannya di Jalan Asoka Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan
” Adapun Modus Operandi Tersangka AR ( 24 ) , Saat di Interogasi mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari salah satu temannya Berinisial UM di kota Kendari dengan cara ditempelkan dari seseorang di Jalan lepo-lepo di kota Kendari dan selanjutnya melakukan Penjualan Kepada Pemakai di Kendari atas arahan seseorang mengunakan komunikasi Hand Phone ” Ungkap Kombes Eka
Selanjutnya Kata Kombes Eka, Tim membawa Tersangka AR ( 24 )dan barang Bukti di Mako Ditresnarkoba guna dilakukan Penyidikan dan Pengembangan lebih Lanjut.
Untuk mempertanggung Jawabkan Perbuatannya, Tersangka AR ( 24 ) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Laporan – Ismar