LENSAKITA.ID-KENDARI, Menindak lanjuti kasus pembunuhan hewan satwa yang dilindungi yakni seekor buaya yang sempat viral beberapa terahir ini yang mempertontonkan beberapa orang Warga Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan tidak merasa bersalah sedang mengkuliti buaya untuk mereka makan. Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam atas tindakan TKA di Kawasan Industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, menjelaskan saat mengetahui kejadian itu pihaknya langsung bergegas ke lokasi.
Setelah dari BKSDA Sultra melakukan investigasi di TKP pihaknya mendapatkan Fakta bahwa buaya tersebut ternyata diolah untuk dijadikan santapan oleh mereka.
“Setelah dilokasih kami hanya mendapatkan barang bukti berupa serpihan tulang buaya yang direncanakan akan di uji sampel apakah benar-benar itu tulang buaya.”kata Sakrianto saat diwawancara media, Kamis (26/08/2021).
Selain itu kata Sakrianto, sisa-sisa dari olahan buaya untuk dijadikan santapan itu tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan selain tulangnya saja.
Sakrianto juga menambahkan, selain melakukan investigas kepada TKA. pihaknya juga membeberkan pihaknya tengah menulusuri jual beli satwa yang dilakukan oleh masyarakat lokal.
“Pengakuan TKA mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum,” Pungkasnya
Tim BKSDA juga saat ini sementara menyelidiki siapa yang pertama kali mengunggah postingan di sosial media yang hingga viral, sebab menurutnya nantinya akan dimintai keterangan.
Kepala BKSDA Sultra ini juga mengatakan selain serpihan tulang buaya, BKSDA Sultra juga telah mengantongi foto dan video yang sempat viral dan akan terus menindak lanjuti sampai kasus tersebut dapat di tuntaskan.
“Intinya antara Si pembeli (TKA) dan juga oknum yang menjual hewan satwa tersebut terbukti bersalah, maka tentu hukum akan menanti mereka.”tutupnya
Untuk diketahui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Laporan – Tim Redaksi