LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Terkait usulan kejaksaan untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKHAP). Salah satu tokoh pemuda dan aktivis Kolaka Utara, Renaldin menolak keras Asas usulan tersebut.
Menurut Renaldin, asas tersebut dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil dan memperkuat kekuasaan jaksa.
“Asas dominus litis memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada jaksa, sehingga dapat membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” kata Renaldin dalam keterangan persnya, kamis (20/2/2025).
Renaldin juga mengatakan bahwa asas dominus litis bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan transparan.
“Asas ini dapat digunakan sebagai alat untuk membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat, serta memperkuat kekuasaan jaksa,” kata Renaldin.
Renaldin menyerukan kepada pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan kembali asas dominus litis dalam RKUHAP.
“Kita harus memastikan bahwa hukum yang dibuat adalah hukum yang adil dan transparan, bukan hukum yang membahayakan hak-hak masyarakat sipil,” tegas Renaldin.
Ia juga menambahkan, jika selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara Jaksa dengan Polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya menurut Renaldin, perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara Polisi dan Jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.
“Kita ketahui bahwa, masing-masing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) sudah diberikan kewenangan masing-masing berdasarkan KUHAP. Hanya saja yang di butuhkan sisa pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” tutup Renaldin.
Sekedar diketahui, dikutip dari https://www.law-justice.co, penerapan asas ini juga menimbulkan perdebatan. Ada kekhawatiran bahwa dengan wewenang yang begitu besar, jaksa bisa saja bertindak secara subjektif atau dipengaruhi oleh tekanan eksternal.
Sebab menururt pakar hukum, Andika Hendrawanto, Asas dominus litis yang terdapat dalam RKUHAP bisa memberikan kewenangan penuh pada Kejaksaan dan menyebabkan absolutely power.
“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” kata Andika Hendrawanto seperti dikutip media law-justice.co Senin (10/2/2025).
Untuk itu analisis hukum ini akan mengkaji implikasi hukum dari penerapan asas Dominus Litis serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh kejaksaan.
Laporan : Redaksi