Lensakita.id-Konawe Selatan, Setelah terjadi penolakan dari Berbagai Pihak kini datang penolakan dari berbagai elemen masyarakat Kecamatan Anggata.dimana masyarakat sangat menolak keras dengan hadirnya PT Asmindo Yang rencananya Akan memakai jalan umum untuk haouling.
PT Asera Mineral Indonesia (Asmindo) sudah melakukan penimbunan jalan atau peluasan jalan sebelum beroperasi, sementara pihak perusahaan tidak memiliki izin dan belum melakukan sosialisasi di tiap tiap desa manurut masyarakat. hal ini dinilai bentuk kurang ajar dan tidak adanya rasa penghargaan kepada masyarakat dan pemerintah desa oleh PT. ASMINDO (Selasa 25/05/2020)
Permasalahan yang terjadi hari ini merupakan suatu kegagalan dari Pemerintah Baik dari Pemerintah Daerah Konawe Selatan (Pemda Konsel) , maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra )dimana tidak cermat melihat daripada situasi dan kondisi yang ada diwilayah Kecamatan Angata. mereka seolah olah terfokus pada UU no 38 tahun 2004 dengan permen PU no 20/PRT/M/2011 bahwa untuk menggunakan jalan umum di bolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah pemerintah terkait mengadakan tinjauan dengan asas pertimbangan keselamatan, tetapi dari pihak pemerintah tidak ada bahkan tidak pernah melakukan peninjauan sebelum mengambil tindakan.
Berangkat dari permasalahan di atas, Aliansi Mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Angata (AMMKA) yang tergabung diantarannya, P2MKOSMAT, GPDP, HIMAKTA, FORMAPPIL, gerakan ini dilandasi oleh kekecewaan dan kepentingan masyarakat kecamatan Angata.
Sarman Al Ausy Selaku Penanggung Jawab dari gerakan yang kami bangun pada hari ini komitmen dan konsisten akan terus melakukan perlawanan dalam upaya Penolakan kehadiran PT. ASMINDO
“Aksi yang kami bangun hari ini merupakan aksi perdana atau seremonial kami akan membuat lagi gerakan yang lebih besar untuk bertandang di Kantor Bupati Konsel dan kantor Gubernur Sultra yang mempunyai wewenang dalam memberikan izin kepada pihak Perusahaan PT. ASMINDO” Tegas Sarman Al Ausy.
masih kata Sarman Al Ausy,Kami mendesak pihak pemerintah provinsi Sultra dan juga pihak pemerintah Kabupaten Konsel untuk tidak memberikan izin kepada PT Asmindo karena jika masih dipaksakan untuk memberikan izin dan perusahaan tetap beroperasi maka tidak bisa dipungkiri akan menimbulkan konflik dikalangan masyarakat maupun di pihak Perusahaan.
Kami yang tergabung dari gerakan ini sudah bersepakat menolak apapun bentuknya pihak Pt. Asmindo tidak boleh melintasi jalan di kecamatan Angata.pungkas Sarman Al Ausy
Sampai berita ini tanya belum ada pernyataan resmi dari pihak pemerintah maupun Pihak Perusahaan
Laporan – Ricky Suratno Lababa