LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kolaka Utara (kolut), yang akan dibayarkan untuk tiga bulan di bulan November 2021 harus bersabar, pasalnya , adanya regulasi yang mengharuskan pemda membuat surat ketersediaan dana pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah ke mendagri, baru setelah itu barulah dana pembayaran TPP ASN tersebut bisa di cairkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut Taupiq,S diruang kerja wakil Bupati Kolut. Ia menjelaskan sebelumnya penetapan ABPD dalam paripurna perubahan, sudah ada perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa sanya setiap daerah yang akan mencairkan TPP di semester ke dua, itu diharuskan dulu ada rekomendasi dari Mendagri.
“Jadi memang waktu itu kami belum menaggapi itu surat, nanti setelah selesai penetapan APBD dalam paripurna perubahan, lalu kami sudah registrasi dan sekitar dua minggu yang lalu, kami kirimlah itu surat kemendagri, dan setelah dikirim itu surat kemengri ternyata masih ada yang harus dilengkapi lagi yakni surat ketersediaan dana pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah,” kata Taupiq pada lensakita.id, saat di konfirmasi diruang kerja wakil Bupati Kolut, kamis (18/11/2021).
Lanjut Taupiq menjelaskan setelah permintaan Mendagri tersebut dibuatkan surat ketersediaan dana pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah, pihak Mendagri memintah Pemda Kolut untuk menunggu 1-2 hari setelah surat tersebut di tanda tanggani oleh dirjen.
“Intinya kami dari pemerintah tidak ada niat sama sekali untuk menunda pembayaran TPP para ASN. Ini hanya persoalan mekanisme saja setelah adanya aturan dari Mendagri sehingga mengalami sedikit ketelambatan,” bebernya.
Ia juga menambahkan terkait persoalan ada ASN di salah satu kecamatan yang sudah di cairkan dana TPPnya pihaknya membenarkan. Akan tetapi menurutnya hal tersebut bukanlah hal yang disengaja melainkan, pada saat itu Pemda Kolut belum mengetahui adanya surat dari Mendagri yang mengharuskan membuat surat ketersediaan dana pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah terlebih dahulu baru di cairkan dana tersebut.
“Intinya ini bukan unsur kesengajaan, tetapi Insya Allah hari senin itu (tanggal 23 red) sudah dicairkan dananya direkening para ASN,” tutup taupiq.
Laporan – Asran