LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Menyikapi surat edaran Kementrian Kesehatan (Kemenkes) No. 01.05/III/3461/2022, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, serta apotek dan toko obat dilarang menjual obat bebas dan bebas terbatas sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat edaran tersebut dikeluarkan terkait mengenai kasus Suspek Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada anak adalah kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas usia balita) dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba tiba.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provensi Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham, SKM.,M.Kes, menjelaskan, guna menindak lanjuti surat dari Kemenkes. Pihaknya sudah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk memberikan hibauan kepada suluruh Apotek dan toko obat untuk menghentikan sementara penjualan obat dalam bentuk sirup.
Selain itu juga kata Irham, dalam waktu dekat pihaknya beserta pihak terkait akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di semua Apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Kolaka Utara. Untuk memastikan obat sirup tersebut sudah tidak di edarkan lagi ke masyarakat.
“Kami juga sudah himbau ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan juga seluruh Puskesmas agar menghentikan sementara pemberian obat dalam bentuk sirup pada masyarakat, sambil menunggu pemeriksaan dari Kemenkes,” kata Irham pada Lensakita.id saat di konfirmasi melalui via WhatsApp, Jum’at (21/10/2022).
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, terkhusus yang ada di Kabupaten Kolaka Utara, untuk tidak membeli obat dalam bentuk sirup, sampai ada pernyataan resmi dari Kemenkes RI untuk memperbolehkan membeli obat sirup.
“Kami meminta Masyarakat juga turut andil untuk saling mengingatkan kepada keluarga, maupun kerabatnya untuk tidak membeli obat dalam bentuk sirup, demi menghidari hal-hal yang tidak di inginkan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, di kutip dari media SNN Indonesia, tercatat 49 anak di seluruh Indonesia meninggal dunia akibat penyakit yang kemudian dinamai gangguan ginjal akut progresif atipikal. Kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta.
Laporan : Asran