LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan serta pengelolaan Dana Desa (DD) agar tidak disalah gunakan oleh aparat pemerintah desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat bersama seluruh Kades Se-Kolaka Utara, yang di gelar di lantai III Kantor Kejari Kolut, Senin (12/09/2022).
Dalam rapat tersebut kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Lasusua, Henderina Malo, SH.,M.Hum, menjelaskan dalam pengunaan DD, cenderung di salah gunakan oleh oknum kepala desa. Baik itu unsur di sengaja maupun unsur ketidak tahuan dalam pengelolaan keuangan, tata kelolaan pemerintahan dan lain – lain.
“Maka disinilah kejaksaan hadir melalui dua tugas kewenangan itu, untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan,” kata Henderina.
Lebih lanjut Henderina, juga menuturkan, Kejari akan lebih awal melakukan tindakan pencegahan penyalagunaan dana tersebut. Agar sebelum terjadi adanya penyalaguanaan DD sebaiknya segera di cegah, karena kata Henderina, jangan sudah terjadi baru dilakukan pencegahan.
“Kan lebih baik mencegah dari pada mengobati,” cibirnya.
Sebab kata Kajari Kolut ini, akan sangat miris dan memprihatinkan, jika akibat ketidak tahuan atau karena kaget dengan anggaran DD tersebut untuk di kelola. Sehingga kepala desa harus berurusan dengan hukum dan masuk penjara dan sebagainya yang di karena menyalagunakan anggaran tersebut.
“Tentu itu akan mempengaruhi pisikologis Kades tersebut, keluarga, serta daerah kita juga ikut malu,” cetusnya.
Sehingga menurutnya, berangkat dari situlah sehingga pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan upaya pencegahan lebih awal. Pencegahan tersebut akan dilakukan seperti mengedukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pendampingan literasi, bagaimana cara mengelola anggaran yang baik serta bagaimana cara menggelola DD yang baik agar tidak bermasalah.
“Jadi untuk langka awal kami mensosialisasikan pada camat, karena para camat inilah perpanjangan tangan pemerintah yang akan mengkordinir para Kades di wilaya masing – masing,” jelasnya.
Sehingga ia juga menambahkan, para camat tersebut harus paham terlebih dahulu tugas dan tanggung jawab serta perananannya. Kemudian mereka harus tau apa yang menjadi tujuan Kejari.
Kemudian setelah itu pihaknya akan mensosialisasikan ke 127 desa yang ada di Kolaka Utara. Dan nantinya ada dari kasi Intel dan Kasi Datum dan tim dari pengacara Negara serta dari Jaksa Intel yang bertugas akan melakukan sosialisasi, mengamankan dan mendukung kebijakan program khususunya mengawasi DD serta pendampingan.
“Saya sudah sampaikan tadi bahwa, Kejari Kolaka Utara mulai saat ini membuka pintu seluas – luasnya untuk menjadi mitra dan bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya dalam rangka mewujudkan kebijakan pembangunan,” tutupnya.
Laporan : Asran