LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Usai kabur selama kurang lebih satu bulan lebih, pelaku pencabulan dibawah umur yang berinisial H (47) asal Desa Beringin, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya berhasil di bekuk aparat kepolisian pada Selasa (12/07/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, menjelaskan, penangkapan tersangka H terjadi pada tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 22:00 wita bertempat di Jalan Macana Raya Perumahan Pesona Indah Kecamatan Panakukang Kota Makassar Prov Sulawesi Selatan.
“Jadi dengan bekerja sama antara Timsus Polres Kolaka Utara bersama dengan Resmob Polsek Panakukang. Akhirnya pelaku H tersebut berhasil di bekuk dan dibawah di Polres Kolaka Utara,” kata Husni pada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Senin (18/07/2022).
Lebih lanjut Husni mengungkapkan, kejadian pencabulan tersebut berawal pada hari rabu tanggal 06 Juni 2022, sekitar pukul 13:00 Wita, dirumah pelaku H yang terletak di Desa Beringin Kecamatan Ngapa.
Dimana, lanjut Husni, korban yang bernama putri malu (Nama samara) (09) datang dirumah pelaku sekitar pukul 13:00 Wita untuk bermain, karena kebetulan pelaku tersebut memiliki anak perempuan yang bernama Y dan K yang sebaya dengan korban. Setelah korban bersama Y dan L bermain, datang teman Y mengajak Y mandi – mandi dan Y pun pergi.
“Setelah Y pergi, sisa K dan korban yang sedang bermain di rumah tersangka. Setelah itu tersangka menyuruh anaknya K untuk kewarung membeli ikan kaleng, sehingga sisa berdua, pelaku dan korban saja dirumahnya,” jelasnya.
Dan setelah itu kata Husni, pelaku menarik paksa korban masuk dalam kamar pelaku, dan mengancam korban untuk tidak mengatakan perbuatan pelaku terhadap korban. Setalah perbuatan bejat pelaku dilakukan kepada korban, pelaku kemudian menyuruh korban mengunakan pakeannya kembali.
Dari kejadian itulah sehingga orang tua korban curiga dengan gerak gerik putrinya yang dianggap ada yang aneh.
“Jadi pada hari rabu tanggal 08 Juni 2022, orang tua korban tersebut memanggil putrinya, karena sudah mulai curiga dengan gerak geriknya. Setelah itu orang tua korban menginterogasi putrinya, apa yang sebenarnya terjadi pada diri korban,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, setelah orang tua korban menginterogasi putrinya, akhirnya korban mengaku jika dirinya sudah di cabuli oleh pelaku H. Sehingga pada hari itu juga orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku di Polsek Ngapa, tepatnya sekitar pukul 21:55 Wita.
“Tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-undahun 2016 tentang Penentapan Peraturan Pemenntah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tantang Peraturan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tantang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.
Laporan : Asran