LENSAKITA.ID-KOLAKA TIMUR, Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati dan Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur (Koltim) atas kasus dugaan korupsi proyek dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR), kini KPK kembali menggeledah ruang kerja Bupati dan kantor BPBD Koltim, Jumat, (24/9/2021).
Kepala bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) BPBD Koltim, Tajuddin membenarkan, adanya penggeledahan di ruang kerja Bupati serta di kantor BPBD oleh KPK.
“Ia benar hari ini ada lima orang dari tim KPK datang menggeledah serta memeriksa ruang kepala dinas BPBD serta termasuk ruang unit layanan pengadaan (ULP), dan dalam penggeledahan mereka mengambil proposal rehabilitasi dan rekonstruksi dan juga stempel,”kata Tajuddin pada awak media saat dikonfirmasi.
Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek dana Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasca OTT Bupati Koltim, Hj Andi Merya Nur yang menyeret beberapa pihak pada Selasa 21 September 2021 lalu.
Melalui pantauan awak media penggeledahan dilakukan dengan ketat bahkan wartawan pun tidak diperbolehkan masuk melakukan liputan saat tim KPK melakukan penggeledahan ruang kantor bupati. Sementara beberapa anggota dari kepolisian yang berseragam lengkap,terlihat nampak turut mengawal proses penggeledahan sampai selesai.
Laporan – Tim