LENSAKITA.ID-KENDARI. Lembaga Pemerhati Daerah (LPD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas menetapkan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sultra Andy Sonny menjadi tersangka suap. Dia disangka menerima suap untuk mengurus hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Koordinator Lapangan LPD Sultra, Alamsyah menilai dengan ditetapkannya Kepala BPK Sultra akan menjadi pintu masuk untuk membongkar beberapa dugaan indikasi korupsi di Sultra, untuk itu. Ia berharap KPK dapat mengusut tuntas perkara tersebut sampai keakar-akarnya, termasuk pemberian opini Wajar Tanpa Pengacualian (WTP) tahun 2021 terhadap beberapa kepala-kepala daerah di Sultra.
Selain itu juga, pihaknya juga menduga pemberian WTP kepada kepala daerah. Tidak menjamin tidak adanya indikasi korupsi, dan salah satunya Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan dan pemeriksaan fisik di lapangan yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Sultra bersama PPK, Penyedia, Tim Teknis dan Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Struktur Jalan Aspal Ruas Kekea – Batulu, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konkep yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) oleh PT ADLP berdasarkan kontrak Nomor 620/06/KONTRAK-PKT-02/BM PUTR-KONKEP/VII/2021 tanggal 5 Juli 2021 dengan anggaran kurang lebih 6 Miliar,” kata Alasyah pada media, Jum’at (19/8/2022).
Sehingga ia membeberkan, sejalan dengan temuan LPD Sultra yang dilapangan saat melakukan ivestigasi pada tanggal 20 maret 2022. Yang mana dibeberapa proyek terdapat pekerjaan yang diduga dikerja tidak sesuai spek diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas B dan CPHMA Kemasan Kantong dengan memperhitungkan toleransi senilai kuarang lebih 900 juta rupiah.
Atas dugaan Tipikor tersebut maka pada tanggal 8 Agustus 2022 yang lalu LPD Sultra resmi melaporkannya ke KPK dengan nomor laporan :020/LP/LPD-SULTRA/VIII/2022. Dalam laporan tersebut LPD Sultra juga melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pengawasan Covid 19 tahun 2020 yang melekat di Inspektorat senilai ratusan juta rupiah.
“Kami anggap tidak sesuai prosedur karena dalam pencairannya tidak melalui bendahara melainkan melalui sekretaris Inspektorat, hal ini merupakan kongkalingkong yang harus diusut tuntas oleh lembaga anti rasuah,” jelasnya.
Sehingga pihaknya berharap kepada KPK agar tidak tebang pilih, dan segera memanggil Bupati Konkep dan Kadis PUTR Konkep untuk menelusuri lebih dalam terkait dugaan korupsi kerugian negara yang telah laporkan LPD Sultra.
“Sebab kami anggap dengan ditetapkannya Kepala BPK Sultra Andy Sonny sebagai tersangka secara tidak langsung berbanding terbalik dengan pemberian opini WTP para kepala-kepala daerah di Sultra terkhusus daerah Konkep,” tegasnya.
Laporan : Lensakita.id