LENSAKITA.ID-JAKARTA. Setelah sebelumnya Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), melaporkan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). DPP KNPI kembali melaporkan PT. WIN yang beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, ke KPK RI, Kejagung RI dan Mabes Polri (09/11/2023).
Dalam pelaporan ini PT. WIN diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan melanggar aturan hukum. akibat dari kegiatan penambangan ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang serius, Merusak kawasan Hutan Mangrove termasuk pencemaran air dan udara, kerusakan tambak masyarakat, merusak jalan usaha tani dan penambangan di pemukiman warga serta potensi terjadi bencana alam.
Ketua Bidang Politik DPP KNPI Midun Makati, mencatat bahwa PT. WIN telah merusak pemukiman warga desa Torobulu. Selain itu, terdapat indikasi kongkalikong, dugaan penyuapan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan PT. Wijaya Inti Nusantara serta aparat penegak hukum dalam menutupi kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. WIN.
Midun Makati juga meminta agar perbuatan PT. WIN diproses sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya Gratifikasi dan KKN.
“PT. WIN diduga melanggar beberapa UU dan Turunannya diantaranya, UU No. 3 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Midun.
“PP No. 96 Tahun 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 4 tahun 2021.
Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010. dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi,” tambahnya.
Lebih lanjut sapaan Don Mike juga menuturkan, DPP KNPI meminta agar perbuatan PT. Wijaya Inti Nusantara diproses sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah pengrusakan lingkungan dan hutan mangrove serta potensi terjadinya konflik sosial. Selain itu, DPP KNPI juga mengharapkan agar instansi yang menerima laporan ini, yaitu KLHK RI, ESDM RI, KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri, menjalankan tugas dan kewenangannya dengan profesionalisme dan transparansi.
“DPP KNPI akan terus memantau kasus ini dan berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan hidup. Kami menghimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media massa, untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap penanganan kasus ini guna memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan hidup yang baik bagi generasi masa depan,” tegas Don Mike.
Selain itu, Midun Makati mengatakan ada dugaan keterlibatan Kapolri dan kelompok Bisnisnya dalam membekingi PT. WIN sehingga dengan leluasa menambang Pemukiman Warga torobulu serta Merusak Hutang Lindung, Hutan Mangrove bahkan Jalan Usaha Tani tanpa pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum dan ditegakkannya Supremasi Hukum.
Dia juga meminta Presiden RI Bapak Joko Widodo yang kami sayangi dan Hormati harus segera melakukan evaluasi terhadap Kapolri karena Dugaan kami telah melakukan Pembekingan terhadap PT. WIN sehingga tidak pernah tersentuh Hukum sekalipun telah merusak lingkungan Hidup Masyarakat Torobulu.
“Kami dari DPP KNPI berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum bagi semua pihak termasuk Bapak Presiden yang kami sayangi, Banggakan dan Hormati untuk lebih perduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup serta menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id