LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Usai melarikan diri setelah membunuh pengunjung cafe inisial BE yang berasal dari jalan Wayong Kelurahan Tobuuha kota kendari pada minggu (30/01/2022) lalu. Akhirnya pria inisial RA (19) asal Desa Morombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menyerakan diri kepihak yang berwajib.
Kapolres Konut AKBP Achmad Fathul Ulum, S.I.K. saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, bahwa awalnya keluarga tersangka RA menelpon pihak Personil Polsek Kendari untuk menjemput tersangka RA di pincara laosu kecamatan bondoala kabupaten konut.
“Setelah ada laporan dari keluarga tersangka maka pihak tim Polres kendari menjemput tersangka RA di pincara tersebut dan dibawa ke Dit Reskrim umum Polda Sultra selanjutnya pada pukul 13.30 wita tersangka RA di jemput tim Sat Resirim Polres Konut untuk di bawah ke polres konut,”kata Achmad Fathul, selasa (01/02/2022).
Achmad Fathul menambahkan, tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim polres konut selanjutnya yaitu memeriksa aksi-saksi sebanyak lima orang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 338 kuhp dan atau pasal 351 ayat 3 kuhp dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan,”tutup Kapolres Konut.
Laporan – Tim Redaksi Lensakita.id