LENSAKITA.ID-KENDARI. Usai membuat drama dengan membuat laporan palsu di Polsek Mandonga. Akhirnya Sat Reskrim Polresta Kendari bekerja sama dengan Polrek Mandonga mengungkap laporan palsu seorang karyawan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) bernama Awaluddin (30).
Sebelumnya Awaluddin melaporkan ke Polsek Mandonga pada Kamis, 14 April 2022 lalu. dan mengaku telah dirampok oleh orang tidak di kenal (OTK) dan berhasil membawah kabur uang sebesar Rp230 juta.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, Polsek Mandonga yang menerima laporan dugaan perampokan tersebut kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan kata Jupen, ternyata diketahui pelapor Awaluddin adalah palsu dengan modus telah di rampok.
“tersangka berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang mana pelaku perampokan berjumlah 4 orang dan terlebih dahulu melukai korban hingga tidak sadarkan diri kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp. 230 Juta,” kata Jupen saat menggelar Konferensi pers, di Mako Polresta Kendari, Rabu (20/04/2022).
Selain itu juga Jupen mengungkapkan usai dilakukan investigasi terhadap Awaluddin ditemukan fakta baru bahwa, dana perusahaan tersebut diguanakan untuk keperluan pribadinya dan bermain judi online.
“Agar uang yang sudah digunakan pelaku tidak dimintai pertanggung jawaban oleh perusahaan pt. Oss, makanya dia membuat drama seolah-olah dia dirampok,”paparnya.
Kabg Ops Polresta Kendari ini juga menuturkan pelaku tersebut membuat drama dengan sengaja merusak sendiri kaca mobil miliknya, dan merobek baju putih yang di pakainya hingga melukai tubuhnya agar seolah-olah dirinya terlihat telah dirampok orang.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni :
- 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna Putih No. Pol : DT 1172 FA.
- 1 Lembar Baju Kaos warna Putih
- 1 Bongkahan Batu
- Pecahan Kaca Mobil
- Transaksi Transfer Dana Ke rekening BNI Milik Mohamad Mifta Humaidillah
sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dengan no. Rekening : 1301372889. (Judi Online Situs MOMOBOLA.
Jupen juga menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polresta Kendari untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus mendekam dalam sel tahanan dan di jerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Kabag Ops Polresta Kendari.
Laporan – Lensakita.id