LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku berinisial MSH (21) asal Jalan Balai Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara, atas kasus pencurian barang berupa satu buah handphone (HP) yang dipesan pelaku melalui COD.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., di dalam keterangannya Fitrayadi menjelaskan. Awalnya pada hari senin (23/05) sekitar pukul 09.19 wita, korban pergi mengantar 1 buah HP di Jalan Kancil Lorong Manggis Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari.
Karena ada yang pesan HP melalui COD, Lanjut Fitrayadi, selanjutnya korban mengantar HP tersebut sesuai pesanan. Kemudian sekitar pukul 10.00 wita Korban menemui sang pemesan HP.
“Jadi setelah ketemu korban dan pelaku, kemudian Tersangka sebagai pemesan melihat-lihat keadaan HP yang di pesannya melalui COD tersebut. Setelah HP sudah ditangannya tersangka, maka tersangka ini langsung membawa kabur HP tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, pada awak media, Selasa (24/05/2022).
Mantan Ps Kanit 3 Subdit 1 Dit Reskrimum Polda Sultra ini juga menuturkan, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
Ia juga menambahkan, pelaku berhasil di tangkap di jalan Balai Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Kadia Kota Kendari. Pada hari senin (23/05) sekitar pukul 23.00wita, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor dan satu buah HP yang di bawah kabur pelaku.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Pencurian atau melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id