LENSAKITA.ID-KENDARI. Pengurus Pusat (PP) Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra) Kembali melakukan aksi unjuk rasa lanjutan terkait Tambang Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara di Mapolda Sultra, Selasa (17/05/2022).
Dari aksi unjuk rasa yang di lakukan, mereka meminta pihak Kepolisan Daerah Sultra Agar segera sidak dan turun langsung ke lapangan terkait adanya dugaan ilegal Mining yang di lakukan oleh PT. Elit Kharisma Utama (PT. EKU) yang berlokasi di kabupaten konawe utara, dan mereka juga meminta kepada pihak kepolisian Daerah Sultra agar supremasi Hukum di Sultra harus di tegakkan.
Muhammad Syahri Ketua Umum GAM Sultra, Mengatakan bahwa PT. EKU di duga melakukan aktifitas penambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang sebelumnya IUP PT. EKU telah di cabut oleh Pemerintah Republik Indonesia pada bulan Maret 2022 tetapi sampai hari ini PT. EKU di duga masih melakukan aktifitas penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan (IUP), Dan
Syahri juga mengatakan, bahwa PT EKU di duga telah melanggar Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam tuntutan kami tidak terealisasikan maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sekaligus akan melaporkan persolan ini,” tegas Syahri.
Sementara itu kordinator aksi, Ilang Syahrudin, juga mengatakan bahwa PT. EKU di duga kebal hukum dan ia juga menduga bahwa Polda Sultra terkesan hanya menutup mata terkait maraknya penambang ilegal di Sultra.
Ia juga menegaskan, dengan adanya temuan itu, pihaknya yang tergabung dalam GAM Sultra menyatakan sikap :
- Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Memproses Dan Mengadili Direktur Utama PT. EKU yang di duga melakukan Tindak Pidana Ilegal Mining.
- Mendesak Polda Sultra Untuk Segera Menghentikan Aktifitas Penambangan PT. EKU yang di duga tidak mengantongi IUP.
Laporan – Awal