LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reskrim kepolisian sektor (Polsek) Baruga Kota Kendari berhasil menangkap dua pria inisial MFP (29) dan HA (19) pelaku pencurian Spesialis Alat Pertukangan di jalan Wayong Kelurahan lepo-lepo Kecamatan Baruga Kota Kendari pada hari Senin (28/03/2022) sekitar Jam 01:40 Wita.
Kapolsek Baruga AKP Umar, SH menjelaskan, pelaku pencurian tersebut di lakukan sebanyak tiga orang yakni MFP, HA, serta satu orang inisial E yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).
“Jadi awalnya ketiga pelaku tersebut melakukan aksinya pada hari Senin (28/03) sekitar pukul 22.00 wita. Tersangka MFP bersama E mendatangi tempat rental mobil dan merental satu unit mobil dengan menjaminkan identitasnya,” pungkasnya.
“Lalu kemudian tersangka E menjemput HA di Salah satu Hotel di Kendari dengan mengendarai mobil tersebut. Lalu tiga tersangka berangkat ketempat sasaran yaitu di rumah korban Sunardianto,” tambahnya.
Sesampainya ditempat tersebut lanjut Kapolsek Baruga ini, tersangka langsung memarkir mobil yang dikendarai didepan salah satu gudang milik korban yang berada di Jalan By Pass Wayong Kelurahan Lepo-lepo Kecamatan Baruga.
Dan tiga orang tersangka kemudian turun bersama-sama membongkar pintu gudang lalu mengambil satu-persatu barang yang berada didalamnya menaikkan ke mobil lalu setelah itu ketiga tersangka meninggalkan tempat dengan dan membawa barang tersebut kesuatu rumah kosong.
“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan pihak kepolisian dari tersangka yakni, 1 set mesin diesel 12 PK merk Kubota warnah merah gandeng dynamo listrik, 2 Unit mesin bor tangan merk Makita, 1 Unit mesin las merk Lakoni, 1 alat pemotong besi merk Modern, 1 unit mesin pencuci kendaraan, 1 hidrolit pembuka ban mobil, 1 unit mesin skap kayu merk bos, 1 meja somel, 3 unit mesin pompa air merk simitsu dan lakoni, ” kata AKP Umar saat konferensi pers di Lobby Polsek Baruga Kota Kendari, Selasa (05/04/2022) pukul 10.00 Wita.
“Tersangka melakukan pencurian dengan membongkar pintu gudang dengan menggunakan 1 Kunci Pipa dan memuat barang hasil curian dengan 1 Unit mobil jenis Agia DT.1940 OE,” paparnya.
AKP Umar juga menambahkan, untuk motif ketiga tersangka tersebut barang yang di curinya tujuannya untuk dimiliki dan menjual hasil curian untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan total kerugian yang di alami korban sekitar Rp. 20.000.000.
“Untuk mempertanggung cjawabkan perbuatan pelaku, maka tersangka di kenahkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan atau membawa,memiliki,menguasai,menyimpan senjata tajam tanpa ijin/dokumen dari pihak yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55.56 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Oarurat No.12 Tahun 1951. Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Samsul