LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Dearah (LKPD) (Unaudited) Tahun Anggaran (TA) 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dilaksanakan di kantor perwakilan BPK Sultra, Kamis (27/03/2025).
Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Acara tersebut juga diawali penandatangan berita acara serah terima penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 yang selanjutnya penyerahan LKPD Unaudited TA 2024 oleh Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding kepada kepala perwakilan BPK Sultra, Dedek Nandemar, SE.,MIT.,Ak.,CFE, CA, CSFA, CFra.
Dalam sambutannya, kepala perwakilan BPK Sultra, Dedek Nandemar mengatakan, penyerahan LKPD tersebut merupahkan kegiatan konstitusional berdasarkan pasal 56 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, yang menyatakan laporan keuangan disampaikan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut Dedek Nandemar juga mengungkapkan bahwa, LKPD itu digunakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan koreksi dan penyusuaian yang diperlukan. Sehingga LKPD yang telah diperiksa (audited financial statements) membuat koreksi dimaksud sebelum di sampaikan kepada DPR/DPRD serta atas rekomendasi yang termuat dalam LHP agar dapat segera di tindak lanjuti oleh pemda sebagai upaya bentuk perbaikan.
“Tujuan ini dilakukan agar dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan optimal sehingga dapat menghasilkan output atau rekomendasi yang berkualitas, bermanfaat dan solutif yang berguna sebagai bahan pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas kerja,” ucap Dedek Nandemar.
Sementara itu Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa, penyerahan LKPD dengan tepat waktu, merupakan komitmennya bersama Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah Kabupaten Kolaka Utara.
“Ini merupakan bagian dari komitmen Pemda Kolaka Utara terhadap amanat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara. Sebab, kunci untuk membangun kesuksesan Kabupaten Kolaka Utara yakni perlunya tata kelolah keuangan yang baik dan benar serta pelaporan yang tepat waktu,” tutup H. Jumarding.
Laporan – Redaksi.