LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Menepis adanya isu terkait kelangkaan dan mahalnya harga pupuk yang terjadi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding menegaskan bahwa kelangkaan pupuk bersubsidi yang kerap dikeluhkan sebagian masyarakat bukan disebabkan stok kosong, melainkan karena mereka tidak terdaftar dalam sistem kelompok tani melalui aplikasi elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Inilah sebagai masyarakat mengatakan langka atau harga pupuk tidak sesuai dengan harga bersubsidi yang mereka dapatkan, karena disebabkan mereka tidak terdaftar di E-RDKK, otomatis mereka tidak bisa di layani pupuk subsidi, dan mereka terpaksa harus membeli pupuk yang non subsidi,” ucap H. Jumarding dalam meluruskan berbagai pernyataan yang dinilai keliru agar mendapat pencerahan.
Lebih lanjut ia mengatakan, setiap petani yang ingin memperoleh pupuk subsidi wajib terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Data petani yang tercatat dalam e-RDKK Kementerian Pertanian dapat langsung diverifikasi menggunakan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Cukup dengan KTP, sistem akan membaca apakah nama petani itu terdaftar atau tidak. Jika benar terdata, maka akan muncul informasi lengkap, mulai dari nama petani, alamat kebun beserta titik koordinat lokasi, jenis tanaman, jenis pupuk, jumlah jatah, hingga data lain yang diperlukan,” jelasnya.
Selain itu, Wakil Bupati Kolaka Utara ini juga menjelaskan terkait mekanisme pendaftaran dan jenis tanaman yang bersubsidi. Selain itu, ia menerangkan jika setiap tahun pada bulan Oktober, petani atau kelompok tani diberi kesempatan mendaftarkan lokasi kebun mereka melalui penyuluh pertanian di kecamatan masing-masing.
“Adapun sembilan jenis tanaman yang mendapat alokasi pupuk subsidi yakni, padi, jagung, kedelai, kakao, kopi, tebu rakyat, bawang merah, bawang putih, dan cabai,” jabarnya.
Politis Partai Demokrat ini juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2025, realisasi serapan pupuk subsidi di Kolaka Utara baru mencapai 15 persen. Artinya kata H. Jumarding, masih ada 85 persen kuota pupuk di Kolaka Utara yang belum diambil petaninya.
“sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), kabupaten yang tidak menyerap kuota pupuknya berpotensi kehilangan alokasi. Pemerintah provinsi atau pusat dapat memindahkan kuota pupuk ke daerah lain yang lebih membutuhkan melalui mekanisme realokasi,” tegasnya.
“Realokasi bisa antar desa/kelurahan, antar kecamatan, antar kabupaten, bahkan antar provinsi,” tambahnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra dua periode ini juga mengingatkan, agar petani yang sudah terdaftar pada 2025 namun tidak mengambil pupuknya berisiko dihapus dari aplikasi e-RDKK pada tahun berikutnya. Hal itu karena dianggap data yang diusulkan fiktif atau tidak sesuai kebutuhan.
“Jika kuota pupuk Kolut di 2025 tidak terserap, maka di 2026 alokasi dari Kementerian Pertanian berpotensi semakin berkurang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, H. Jumarding memaparkan syarat utama untuk menebus pupuk bersubsidi, yaitu terdaftar dalam kelompok tani, terdata dalam e-RDKK, memiliki usaha tani pada sembilan komoditas yang disubsidi, serta luas lahan maksimal dua hektare per musim tanam.
Kata H. Jumarding, setelah masyarakat telah memenuhi syarat, maka mekanisme penebusan pupuk kini sebagai berikut :
1. Petani cukup menunjukkan KTP elektronik asli di kios pengecer resmi.
2. Kios melakukan verifikasi data melalui sistem i-Pubers atau e-Alokasi.
3. Jumlah pupuk sesuai alokasi dimasukkan ke dalam sistem.
4. Petani menandatangani bukti transaksi digital.
Jika petani berhalangan, penebusan pupuk dapat diwakili anggota keluarga atau perwakilan kelompok tani dengan membawa KTP dan surat kuasa.
“Tempat membeli pupuk subsidi bukan di distributor, melainkan di kios pengecer wilayah masing-masing,” jelasnya.
H. Jumarding menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pupuk bersubsidi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Ini saya terangkan dengan gamblang supaya publik yang belum memahami aturan bisa lebih jelas. Sebelum berstatement ada baiknya memahami alur dan pokok permasalahan karena bisa blunder kan jadinya. Diam itu emas, bunyi itu perak,” tutupnya.
Sekedar di ketahui, harga pupuk Urea bersubsidi sesuai HET senilai Rp112.500, Phonska Rp115.000 dan pupuk Pelangi seharga Rp. 165.000.
Laporan : Akbar Liambo




















