LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, SE menghadiri acara Virtual untuk menyaksikan secara daring Peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025 oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Setyo Budiyanto, yang di gelar di kantor Ispektorat Kolaka Utara, Rabu (05/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kolaka Utara H. Jumarding mengungkapkan atas dukungannya terhadap program MCP yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab menurutnya. Program ini telah diimplementasikan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kolaka Utara, sebagai langkah strategis untuk mencegah korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Program MCP, yang rutin dilaporkan setiap tahunnya, bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendorong terwujudnya ekosistem pencegahan anti korupsi.
“Program ini mencakup 8 area intervensi, antara lain perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta optimalisasi pajak daerah,” jelasnya.
Semua ini merupakan implementasi amanah peraturan yang wajib dijalankan oleh pemerintah daerah, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Saya sangat mendukung hadirnya dan implementasi program MCP di seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Dan di Kabupaten Kolaka Utara, kami akan terus mengupayakan implementasi program ini secara maksimal,” tegasnya.
Sementara itu, dalam arahannya Ketua KPK RI Setyo Budianto mengungkapkan selain pencegahan, kunci agar tidak terjadinya korupsi adalah tranparansi dalam menjalankan pemerintahan, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik dan benar.
“Kami menghimbau agar Pemerintah Daerah tidak menjadikan MCP hanya menjadi center saja, akan tetapi menjadikan MCP sebagai monitoring, controling, surveilance, dan prevention,” ungkapnya.
Sementara Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan bahwa MCP telah berjalan sejak tahun 2018, bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi agar terciptanya tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
“Esensi dari pengelolaan bersama MCP adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, melalui 8 (delapan) Area Intervensi yaitu Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian Barang dan Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dan Optimalisasi Pajak Daerah,” tuturnya.
Sang Made Mahendra memandang perlu mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak bekerja sendirian, dan melaporkan kepada inspektur daerah jika ada permasalahan.
“Untuk memastikan tata kelolanya berjalan baik dan benar sehingga dapat mencegah korupsi. Saya harap pemerintah daerah dapat aktif bekerja secara rasional untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” ungkapnya.
Dilain pihak, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko mengungkap Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) MCP Tahun 2024 dengan Skor 76 lebih tinggi dari capaian MCP Tahun 2023 dengan Skor 75.
Adapun rincian skor dari capaian IPKD MCP Tahun 2024 pada 8 (delapan) Area yaitu Perencanaan dengan Skor 88, Penganggaran dengan Skor 75, Pengadaan Barang dan Jasa dengan Skor 68, Pelayanan Publik dengan Skor 78, Pengawasan APIP dengan Skor 72, Manajemen ASN dengan Skor 81, Pengelolaan BMD dengan Skor 70, Dan Optimalisasi Pajak Daerah dengan Skor 74.
Untuk diketahui peluncuran Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dilakukan KPK merupakan aplikasi yang dimaksudkan untuk memantau kinerja pencegahan korupsi di tingkat pusat dan daerah.
Laporan : Redaksi