LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam penyetaraan jabatan administrasi kedalam jabatan Fungsional, dilapangan aspirasi lingkup pemerintahan Kolut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Bupati, H.Abbas, SE, Sekretaris Kabupaten,Dr.Taufiq Sonda,Ketua DPRD, Buhari Djumas, S.Kel.M.Si, Kepala BKPMSDM,Jumadil, dan Forkompinda.
Saat ditemui awak media usai pelantikan ASN Eselon IV, H.Abbas menjelaskan, ada sebanyak 321 Orang pejabat struktural eselon IV yang telah mendapat persetujuan penyetaraan untuk dilantik, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri RI dengan nomor : 800/ 8181/Otda/ 2021 tertanggal 10 Desember 2021, maka Pemerintah Kabupaten melantik.
“Hal tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah nomor : 11 tahun 2017 sebagaimana yang telah di ubah peraturan pemerintah dengan nomor : 17 tahun 2021 tentang manajemen kepegawaian negeri sipil menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan harus dilantik dan mengangkat sumpah dan janji Menurut kepercayaan dan Keyakinan Kepada Tuhan Maha Esa,”kata H.Abbas pada lensakita.id saat di konfirmasi di lapangan Aspirasi kolut, Jum’at, (31/12/2021).
Wabup kolut ini juga menuturkan pihaknya sangat mendukung adanya penyetaraan dalam jabatan fungsional karena menurutnya jabatan tersebut mempunyai butir kegiatan yang dapat dilaksanakan di ukur dan dikembangkan secara spesifik berkaitan dengan hasil kerja sesuai peran dan fungsi dalam suatu jabatan.
“Jadi selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang kurang menarik dan tidak bergengsi seperti jabatan administrasi lainnya,” Ujarnya.
H. Abbas menegaskan hal tersebut tidaklah benar karena dalam pengangkatan jabatan fungsional harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dilalui serta memiliki jenjang karir yang lebih luas daripada jabatan struktural diantaranya jenjang kepangkatan, tunjangan jabatan, serta batas usia pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku yakni 60 tahun Kalau bukan eselon II hanya batas usia 58 tahun.
“Terkait dengan Visi Misi Pembanguna Kabupaten Kolaka Utara turut memberikan kontribusi Secara aktif utamanya mewujudkan salah satu misi yaitu kabupaten yang Madani di Sulawesi Tenggara”, terangnya.
lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya memintah kepada pejabat fungsional jangan menjadi pegawai biasa saja,akan tetapi, jadilah pegawai kreatif,dan inovatif serta menjalankan tugas dengan cerdas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Untuk itu saya harapkan ASN mampu dapat berkontribusi bagi kemajuan daerah dan bukan hanya pejabat fungsional juga bagi seluruh pimpinan perangkat Daerah untuk memperhatikan asistensi pejabat fungsional di setiap instansinya masing-masing.
“Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, selain dari Surat mendagri juga merupakan tuntutan organisasi dari pejabat eselon IV dialihkan ke Jabatan fungsional.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) kolut, Dr.Taufiq Sonda mengatakan pelantikan tersebut merupakan tuntutan birokrasi dan reformasi dalam penyederhanaan organisasi sebagai lima pilar utama yang arahnya diusahakan dengan penyetaraan dari jabatan struktural ke fungsional.
” Agar kinerja birokrasi semakin meningkat khususnya pada level pengawas dan pelaksana karena selama ini pengawas dan pelaksana berasal dari eselon IV dan sekarang kita alihkan ke jabatan fungsional,”tuturnya.
Laporan – Asran