Lensakita.id-Solo, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan akan membebas tugaskan Inisial S, selaku Lurah Gajahan, karena diduga melakukan praktik Pungli (Pungutan Liar). Kasus ini mencuat, setelah sejumlah oknum Linmas menarik iuran bermodal surat yang ditanda-tangani Lurah S.
Gibran menyatakan, sanksi administrative terkait kasus ini sudah disiapkan. Sedangkan sejumlah uang yang sudah terkumpul, kuran lebih Rp11,5 juta akan dikembalikan. Mereka yang sudah memberikan uang adalah beberapa pemilik toko di kawasan Gajahan.
“Hari Senin nanti saya akan lepas jabatannya selaku Lurah Gajahan. Pokoknya nanti habis ini diproses inspektorat dan dinas terkait,” kata Gibran, Minggu (2/5/2021).
Gibran menyampaikan, apa yang terjadi di Gajahan ini bukan sebuah tradisi yang harus dilanggengkan bahkan dibenarkan. Sebelumnya, mereka yang terlibat menyatakan bahwa apa yang dilakukannya adalah tradisi yang sudah lama berlangsung di Gajahan.
“Tradisi apa, itu menyalahi aturan jangan mengatasnamakan tradisi, kita itu ASN di kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa,” ujar dia.
“Bukan masalah tradisi atau apa. Itu sudah ada aturannya,” tambahnya.
Sementara itu, S, Lurah Gajahan, tidak banyak memberikan konfirmasi terkait kasus ini. Saat berada di Rumah Dinas Wakil Walikota Solo, S, tidak mau memberikan konfirmasi lebih jauh terkait apa yang sudah dilakukanya.
“Sudah dijawab Camat. Intinya sama,” katanya usai menghadiri pengarah.
Sebelumnya, sejumlah oknum Linmas Gajahan diketahui berkeliling meminta apa yang mereka sebut sebagai zakat. Saat itu mereka berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp11,5 juta dari beberapa warga pemilik toko di Gajahan.
Namun, pungutan tersebut akhirnya dilaporkan kepada Gibran, karena dinilai meresahkan. Selain itu, pemanfaatan uangnya juga tidak jelas untuk digunakan apa. Laporan ini kemudian ditindak-lanjuti oleh Gibran selaku Walikota Solo.
Gibran Rakabuming Raka menyesalkan adanya aksi pemungutan liar berdalih penarikan zakat ini. Atas aduan itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota memanggil lurah.
Pemanggilan itu untuk meminta mengklarifikasi atas aduan tersebut. Gibran mengatakan Pemkot akan menindak tegas oknum – oknum yang terlibat dan terbukti melanggar aturan yang sudah ada.
“Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain. Ada tanda tanga lurah di suratnya. Sudah tidak pantas jadi lurah lagi,” ujar Gibran.
Dugaan pemungutan dengan dalih zakat dilakukan oleh beberapa oknum Linmas Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon. Oknum tersebut disebut-sebut membawa surat bertandatangan Lurah Gajahan.
Dalam surat tersebut, pengurus masjid dan toko diminta untuk menyalurkan zakat fitrah ke oknum Linmas Gajahan. Namun kegiatan ini kemudian dilaporkan ke Walikota Solo.
Laporan – Muhammad Riyadi