LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Nasib tenaga 33 orang honorer atau pegawai non ASN yang tidak masuk dalam proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga kini masih menjadi tanda tanya.
Pasalnya dari 77 tenaga honorer di bagian sekretariat daerah Konsel yang mengikuti seleksi tes PPPK, hanya 44 orang yang dinyatakan masuk dalam PPPK Paruh waktu sementara 33 orang lainnya tidak masuk dalam usulan PPPK Paruh waktu.
Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konsel Pujiona. SH,. MH, menjelaskan bahwa, terkait adanya 33 tenaga Non ASN yang tidak masuk usulan PPPK Paruh waktu, itu disebabkan mereka yang tidak melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari masing-masing istansi dimana mereka bekerja.
“Kenapa harus ada SPTJM yang di lampirkan, karna kami di BKSDM Tidak paham tidak mengetahui mana-mana saja tenaga honorer yang masih Aktif, dan mana- mana yang tidak Aktif,” tegasnya.
Sebab menurutnya, yang mengetahui aktif dan tidaknya seorang tenag honorer tersebut hanyalah masing-masing kepala OPDnya, atau kepala instansi pemerintahan diman mereka bekerja. Sehingga dari dasar itulah dan sesuai petunjuk pimpinan daerah, semua tenaga honorer wajib melampirkan SPTJM untuk selanjutnya di input dan di teruskan di BKN.
“Karena adanya SPTJM kepala dinas, kepala bagian, camat, dan lurah bertanggungjawab dia bertandatangan di atas materi dia menyatakan nama-nama tenaga honorer yang d usulkan, dan tidak di usulkan, dengan pertimbangan dengan dasar itulah maka berdasarkan usul dari masing-masing OPD data itulah yang kami input, kenapa karna ini didasari dengan kemampuan keuangan daerah karna dari kebijakan pemerintah pusat,” paparnya.
Sementara untuk nasib yang 33 tenaga honorer yang tidak di usulkan sampai saat ini, pihaknya masih menunggu, dari pemerintah pusat, dalam hal ini KemenpanRB, apakah masih ada peluang atau masih dibukakan ruang atau tidak oleh pemerintah pusat, saat ini masih menunggu informasih tersebut.
“Kalau sekiranya masih di bukan ruang maka kami akan Mendidaklajuti kebijakan tersebut,” tuturnya.
Laporan : Eki Edriawan Sorumba




















