LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 02.20 WITA.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky pada awak media.
Iptu Badmar mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas pada Senin, (20/4) sekitar pukul 23.00 WITA di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara.
Dari hasil penyelidikan, petugas menghentikan sebuah mobil yang keluar dari lokasi dan mendapati seorang pria berinisial S (48) asal Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu yang merupakan Residivis, yang berada di dalamnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, bersama alat hisap yang disimpan dalam tempat kacamata di dalam mobil.
Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan satu unit mobil lainnya yang dikendarai pria berinisial H (48) asal Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu batang pipet kaca (pirex) yang dibungkus tisu dan disimpan di saku celana pelaku.
“Dan dari hasil interogasi, diketahui kedua terduga pelaku tinggal di rumah kos yang sama di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan aparat setempat dan menemukan tambahan barang bukti berupa sabu, plastik kosong, serta alat hisap,” kata Iptu Badmar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dan tidak hanya sampai distu, Petugas juga kembali melakukan penggeledahan lanjutan di lokasi awal dan menemukan satu sachet sabu lainnya di sekitar kendaraan.
”Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yakni, 3 sachet plastik bening berisi sabu berat bruto 0,87 gram,1 sachet plastik bening kosong, 3 batang pipet kaca (pirex), 2 pipet plastik (sendok), 1 tempat kacamata 1 kotak plastik, 2 lembar tisu, 2 unit handphone, 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam,” jelasnya.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu dalam keterangan Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., menyampaikan bahwa, meskipun barang bukti yang di amankan kali ini secara kuantitas tidak besar, Namun pihaknya menegaskan satu hal yakni, tidak ada angka kecil dalam menyelamatkan nyawa manusia.
“Setiap gram yang kita sita adalah potensi bahaya yang berhasil kita potong dari rantai peredaran,” tegasnya.
Kapolres Kolaka Utara ini juga menambahkan bahwa, keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Kolaka Utara bahwa Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pengedar.
“Kami tidak hanya mengejar jumlah, tapi kami mengejar konsistensi dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda kita. Terima kasih atas peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami. Kami akan terus bekerja maksimal,” pesannya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Laporan : M. Zulkipli





















