LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan sepeda motor pada Senin, 20 April 2026.
Kapolres Kolaka Utara AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Ipda Ahmad Syaiful, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang terjadi di wilayah Kota Lasusua.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan penggelapan. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Ahmad Syaiful.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial J (23), warga Desa Lanipa Nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga terlibat dalam dua tindak pidana berbeda, yakni:
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dimana kejTerjadi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan nomor: Dumas/51/III/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 18 Maret 2026.
Ipda Ahmad Syaiful menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain atau jaringan yang terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Penggelapan sepeda motor Terjadi di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/34/IV/Sultra/Res Kolut/SPKT tertanggal 20 April 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.
Laporan : M. Zulkipli






















