LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 16.30 WITA. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia.
Kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan nomor polisi DT 5737 DJ yang dikendarai Aldi (23), warga Desa Lalombundi, Kecamatan Pakue, dengan sepeda motor Yamaha Fino warna putih nomor polisi DP 6528 TC yang dikendarai Arnianti (14), warga Desa Koreiha, Kecamatan Ngapa.
Kanit Lantas Polres Kolaka Utara, Bripka Hardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai Arnianti bergerak dari arah utara ke selatan menuju lorong sekolah.
“Pada saat bersamaan, dari arah barat ke timur datang sepeda motor Yamaha RX King yang dikendarai Aldi dengan kecepatan tinggi. Karena kurang memperhatikan kondisi lalu lintas di depannya, pengendara RX King panik dan kehilangan kendali hingga menabrak bagian samping kiri sepeda motor Yamaha Fino,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Aldi mengalami sejumlah luka dan sempat dilarikan ke Puskesmas Lapai. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, Arnianti mengalami luka di bagian kepala, mata, bahu, dan lutut, kemudian dirujuk ke BLUD H.M. Djafar Harun Lasusua untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Diketahui, kondisi jalan saat kejadian berada di jalur lurus dengan permukaan aspal, cuaca cerah, dan terjadi di area perempatan jalan pada sore hari.
Kerugian material akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp1.000.000.
Saat ini, Unit Gakkum Satlantas Polres Kolaka Utara telah menangani kasus tersebut dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Kolaka Utara, IPTU Jumardin, S.H., M.H., mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Setiap pengendara diharapkan mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar, serta tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi, terutama saat melintasi persimpangan atau kawasan padat aktivitas,” tutupnya.
Laporan : M. Zulkipli




















